DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
 
 
"Keberadaan UPTD PPA akan mempermudah pelayanan PPA, terutama dalam hal pendampingan hukum ke kepolisian hingga pendampingan kesehatan bagi korban," ujar Sujiati, Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam, Senin.
 
Raperda ini diajukan dan diharapkan UPTD PPA segera terbentuk, karena tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU cukup tinggi, yakni pada 2020 mencapai 41 kasus, termasuk perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
 
Sementara untuk tahun ini, hingga Maret sudah tercatat ada 6 kasus, sehingga keberadaan UPTD PPA di tiap kecamatan diharapkan dapat menekan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk mempercepat penanganannya.
 
"Raperda untuk pembentukan UPTD PPA ini skan saya ajukan lewat perda inisiatif saya dan sudah kami rapatkan. Harapan saya pada 2022 bisa masuk Prolegda (Program Pembentukan Peraturan Daerah," ujar satu-satunya legislator perempuan di PPU ini.
 
Sejak tahun lalu, lanjut dia, Pemkab PPU sudah konsentrasi untuk mengurai permasalahan PPA tersebut, yakni dimulai dari memperbaiki regulasinya hingga pengesahan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 2020.
 
Sebagai perempuan, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU ini, ia peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan, sehingga keberadaan UPTD PPA akan menjadi fasilitas penanganan komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
 
"Tingginya kasus kekerasan anak dan perempuan tidak bisa terus dibiarkan, maka selain melakukan edukasi dan sosialisasi, untuk penanganan setelah kejadian pun penting dilakukan," ucap Sujiati.(ADV)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021