Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kilogram yang diduga berasal dari pengiriman luar negeri.
 

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang diamankan di tempat yang berbeda.

"Awalnya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 20.00 WITA, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara," kata AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media di Tenggarong, Kukar, Jumat.

Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial SD (38).

Setelah itu, salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Tenggarong Seberang.

"Dalam transaksi tersebut, petugas yang menyamar berhasil mengamankan SD sebagai pelaku dan juga barang bukti sabu- sabu dalam poket besar," ungkap Kapolres.

Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani menambahkan pihaknya berupaya mengembangkan kasus, dengan mencari informasi asal barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan SD mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Air Putih, Samarinda," tutur-nya.

Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua rekan SD dan teridentifikasi dua orang pelaku lainnya yakni MY (28) dan MS (36) di Air Putih Samarinda.

"Kami berhasil meringkus kedua pelaku dan dari tangan MY ditemukan 5 poket sabu seberat 20 gram," ujar Encek.

Melalui intergosi kedua pelaku, diketahui peran masing- masing yakni MY merupakan perantara dari pemilik utama sabu tersebut, sedangkan MS, berperan sebagai penunjuk jalan.

"MY juga mengatakan bahwa masih ada sisa barang di Bontang," kata Encek.

Selanjutnya, Satereskobalangsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Sesampainya di sana, tim Reskoba langsung melakukan penggeledahan di rumah MY dan berhasil menemukan 4 kg lebih narkoba jenis sabu.

"Keterangan sementara barang tersebut berasal dari luar negeri dan kami sudah kantongi satu nama sebagai pelaku utama yang mempunyai barang," ucap Encek.

Akibat perbuatannya, SD dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.

Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021