Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau kembali membongkar 11 bangunan setelah sebulan lalu membongkar bangunan kios pedagang pakaian bekas dan kios emas di Jalan H Isa I Tanjung Redeb.
Kepala Satpol PP Berau Linus Bambang Pranoto SH, yang ditemui di sela penertiban, Kamis (8/11), menyebutkan pembongkaran dilaksanakan setelah pemberitahuan terlebih dahulu.
"Tapi bangunan ini sudah lebih dulu dikosongkan oleh pemiliknya, artinya ada niat baik dari pemilik bangunan," ujar Bambang.
Selain Satpol PP, saat tinjauan lapangan, terlihat pemilik rumah juga ikut membongkar rumah yang ditempatinya. Dengan alasan agar bahan material sisa bongkaran masih dapat digunakan untuk bangunan baru ditempat lain.
Belum diketahui pasti ke mana pemilik bangunan akan pindah, usai pindah dari lahan Pemkab tersebut.
Ditambahkan Bambang, selain bangunan tersebut masih ada 3 kawasan lain yang akan dibongkar yakni, kios di tepi Sungai Kelay, tepat di sebelah bangunan yang dibongkar.
"Selain itu juga akan dibongkar pula bangunan di jalan Soetomo dan jalan Pulau Derawan, dan sudah kita sampaikan niat pemkab tersebut," sambungnya.
Khusus bangunan di tepi Sungai Kelay, disebutkan sedikitnya ada delapan bangunan yang akan dibongkar.
Selain melanggar tata ruang, aktivitas kios tersebut juga turut menyumbang kumuhnya kawasan tersebut dan mengotori lingkungan. Faktanya, kotoran dan sampah sisa dagangan pedagang dibuang sebarangan di sekitar bangunan dan saluran air.
Penertiban di tiga kawasan selanjutnya akan dilaksanakan pertengahan Desember tahun ini, dan sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan dan secara lisa.
"Jika tidak direspons, terpaksa kita bongkar sendiri, waktu yang kami berikan sebagai toleransi juga cukup lama lebih dari satu bulan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Satpol PP Berau Linus Bambang Pranoto SH, yang ditemui di sela penertiban, Kamis (8/11), menyebutkan pembongkaran dilaksanakan setelah pemberitahuan terlebih dahulu.
"Tapi bangunan ini sudah lebih dulu dikosongkan oleh pemiliknya, artinya ada niat baik dari pemilik bangunan," ujar Bambang.
Selain Satpol PP, saat tinjauan lapangan, terlihat pemilik rumah juga ikut membongkar rumah yang ditempatinya. Dengan alasan agar bahan material sisa bongkaran masih dapat digunakan untuk bangunan baru ditempat lain.
Belum diketahui pasti ke mana pemilik bangunan akan pindah, usai pindah dari lahan Pemkab tersebut.
Ditambahkan Bambang, selain bangunan tersebut masih ada 3 kawasan lain yang akan dibongkar yakni, kios di tepi Sungai Kelay, tepat di sebelah bangunan yang dibongkar.
"Selain itu juga akan dibongkar pula bangunan di jalan Soetomo dan jalan Pulau Derawan, dan sudah kita sampaikan niat pemkab tersebut," sambungnya.
Khusus bangunan di tepi Sungai Kelay, disebutkan sedikitnya ada delapan bangunan yang akan dibongkar.
Selain melanggar tata ruang, aktivitas kios tersebut juga turut menyumbang kumuhnya kawasan tersebut dan mengotori lingkungan. Faktanya, kotoran dan sampah sisa dagangan pedagang dibuang sebarangan di sekitar bangunan dan saluran air.
Penertiban di tiga kawasan selanjutnya akan dilaksanakan pertengahan Desember tahun ini, dan sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan dan secara lisa.
"Jika tidak direspons, terpaksa kita bongkar sendiri, waktu yang kami berikan sebagai toleransi juga cukup lama lebih dari satu bulan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012