Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah daerah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur mengoptimalkan peran dari Kejaksaan masing masing daerah khususnya dalam pengelolaan aset dan piutang pajak daerah.
“Pemda belum optimal memanfaatkan bantuan Kejaksaan selaku Pengacara Negara. Yang baru menerbitkan Surat Kuasa Khusus atau SKK baru Bapenda Provinsi Kaltim. Padahal pemda dapat terbantu dengan adanya Asdatun Kejaksaan. Minimal temuan BPK tiap tahunnya dapat berkurang tidak berulang,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah IV KPK Wahyudi dalam rilis tertulis, Kamis.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemda se-Kalimantan Timur (Kaltim) beserta dengan Asisten Bidang Perdata & TUN (Asdatun) Kejati/Kejari se-Kaltim dan Kasie Datun Kejaksaan Negeri se-Kaltim. Rakor dilaksanakan di Kantor Gubernur secara luring dan daring pada Selasa, 30 Maret 2021.
KPK meminta masing-masing pemda juga menyertakan data dan informasi penting ketika berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Saya harap 1-2 bulan ke depan sudah lebih banyak terbit SKK dari pemda untuk selesaikan masalah aset atau piutang pajak tersebut,” kata Wahyudi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati menyampaikan menurut UU 28 tahun 2009 bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Tren penerimaan Triwulan pertama akan turun sedikit padahal sudah diberikan relaksasi. Optimalisasi pajak PKB tetap kita lakukan baik melalui _door-to-door_, pengiriman surat, maupun pembersihan data,” kata Ismiati.
Selain itu, lanjut Ismi, merespon masukan KPK sebelumnya, pemerintah provinsi siap menerapkan pajak kendaraan di air dengan mencontoh daerah lain yang sudah berjalan karena ada potensi cukup besar di sana.
Untuk PBBKB, pihaknya sangat ingin mendukung kekuatan fiskal kabupaten/kota karena dari PBBKB 70 persen untuk kabupaten/kota hasilnya sehingga diperlukan pengawalan.
Kabid Aset Kabupaten Paser Reyad menyampaikan perlunya bantuan untuk pengamanan aset dan perhitungan pemanfaatan aset.
"Banyak aset-aset kami yang sudah dibebaskan pemerintah tetapi masih dikuasai oleh masyarakat seperti sekolah, tempat ibadah umat hindu, stadion,” ujar Reyad.
Berdasarkan data yang diperoleh per Maret 2021, aset pemda bermasalah se-Kaltim diantaranya terdiri dari 8 bidang tanah, 13 bidang tanah dan bangunan, 249 kendaraan dinas dan 12 rumah dinas.
Selain itu, setidaknya ada 2 perusahaan di Kaltim yang masih memiliki tunggakan pajak senilai total Rp51 Miliar.
Asdatun Kejati Provinsi Kaltim Gunadi meminta agar pihak pemda khususnya bidang aset untuk menjalin kerjasama dengan asdatun dan kasie datun di masing-masing wilayahnya.
"Diskusi dulu sebelum membuat SKK. Tidak perlu sungkan apalagi khawatir dibilang kalau datang ke Kejaksaan pasti ada masalah tindak pidana korupsi. Setiap ada permasalahan pasti akan kami layani,” tutur Gunadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021