Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengatakan sejumlah Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) dilatih untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas para pengelola.
“Pelatihan ini penting dan diharapkan dapat menjadi wadah terjalinnya komunikasi antar pemangku kepentingan dan sharing informasi serta identifikasi permasalahan serta hambatan dilapangan yang dialami masyarakat dalam melanjutkan program penyediaan air minum dan sanitasi,”ujar M Syirajudin saat membuka Pelatihan KP-SPAMS, di Tenggarong, Senin (29/3).
Ia mengatakan kedepan kegiatan tersebut menjadi agenda rutin dan dapat menjadi wadah evaluasi perkembangan sarana dan prasarana di Desa. Dengan kebersamaan bisa mewujudkan dan meningkataan kesejahteraan bersama melalui kegiatan air minum dan sanitasi.
Seperti diketahui katanya pemenuhan kebutuhan dasar air minum dan sanitasi bagi masyarakat perdesaan merupakan kebijakan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau yang lebih dikenal dengan program PAMSIMAS merupakan program unggulan dalam pemenuhan kebutuhan dasar yakni berorientasi kepada proses pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu secara mandiri menyediakan sarana air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan.
“Salah satu aspek yang sangat menentukan keberlanjutan program ini adalah terbentuk dan berfungsinya Kelompok Pengelola SPAMS. KP-SPAMS tugasnya untuk mengelola operasi dan pemeliharaan dari sistem air minum yang sudah dibangun. Sehingga diperlukan kelembagaan yang kuat dan berkinerja baik,”katanya.
Disisi lain dia menyebut kerja sama Desa untuk kegiatan air minum dan sanitasi adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tetulis untuk kegiatan pembangunan atau pengembangan serta pemeliharaan sarana penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan Desa.
"Tujuannya untuk memberikan pelayanan dasar masyarakat Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak," kata Syirajuddin.
.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021