Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,8 miliar untuk proyek pembangunan peningkatan  ruas jalan Pondong menuju Tanjung Aru di Kabupaten Paser.

 
"Anggaran sebesar Rp24,8 miliar tersebut digunakan untuk peningkatan jalan Janju-Jone-Pondong Baru dengan nilai sebesar Rp14,8 miliar. Kemudian untuk   peningkatan jalan Kerang-Tanjung Aru sebesar Rp10 miliar," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, Muksin di Tanah Grogot, Senin (22/3).

Ia menegaskan proyek  tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur  2021 dengan nilai total proyek sebesar 24,8 miliar. 

Muksin menjelaskan kepastian adanya proyek peningkatan dua ruas jalan tersebut dikemukakannya setelah dirinya bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Paser Hasanuddin, bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat  Kalimantan Timur, AM Fitra Firnanda, di  Samarinda Jumat (19/3). 

Pertemuan dengan Kadis PUPR  Provinsi Kaltim, menurut Muksin dimaksudkan untuk membahas tentang kegiatan pembangunan jalan di Kabupaten Paser yang di biayai Pemerintah Provinsi Kaltim dan kondisi jalan rusak di Kabupaten Paser, baik yang berstatus jalan provinsi maupun non status dengan harapan  bisa dibantu pembiayaannya dari APBD Provinsi Kaltim.

"Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi kalau peningkatan kedua ruas jalan yang sebelumnya memang sudah pernah diusulkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021  tersebut telah  dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim  pada Tahun Anggaran 202.  Kami juga menyampaikan kepada Kepala Dinas agar ruas jalan Kerang-Tanjung Aru untuk  bisa  mendapatkan perhatian khusus karena kondisinya yang rusak parah sehingga bisa  mendapatkan kucuran anggaran dari Pemprov setiap tahun," kata Muksin

Muksin menambahkan bahwa  saat ini Dinas PUPR Kaltim sedang menyusun program kerja Tahun 2022, sehingga pihaknya mengusulkan agar ruas jalan Kerang-Tanjung Aru bisa kembali dianggarkan.

"Anggaran Rp10 miliar belum bisa memperbaiki ruas jalan tersebut secara komprehensif, sehingga diusulkan untuk kembali dianggarkan dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022,"lanjut Muksin

Sementara itu, Kepala Dinas  PUPR Kabupaten Paser Hasanuddin mengatakan dua ruas jalan yang ditingkatkan tersebut, satu ruas merupakan jalan provinsi yaitu Janju-Jone-Pondong Baru. Sementara yang satu lagi merupakan jalan non status, yaitu ruas jalan Kerang-Tanjung Aru.

 "Kedua ruas jalan tersebut memang mengalami kerusakan sehingga perlu segera diperbaiki, khusus ruas jalan Kerang-Tanjung Aru kerusakannya cukup parah sehingga perlu dilakukan perbaikan secara bersama-sama dengan Dinas PUPR Kaltim," jelas Hasanuddin

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menurunkan alat berat untuk menangani sementara kerusakan jalan tersebut. Namun perbaikan tersebut hanya bersifat tanggap darurat sehingga perlu perbaikan secara komprehensif yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki dan status jalan yang masuk kategori  non status, peningkatan jalan ini diharapkan bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan sumber anggaran yang tidak hanya  berasal dari APBD Kabupaten Paser, tapi juga dari APBD Provinsi dan APBN," pungkasnya.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021