Sebanyak tiga desa dengan status mandiri di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendapat hadiah dari pemkab setempat senilai Rp100 juta per desa sehingga total menjadi Rp300 juta.
 
 
"Hadiah Rp100 juta diberikan untuk memacu desa lainnya agar bagi desa yang masih berstatus berkembang dan maju, terus memacu pembangunan untuk menjadi desa mandiri," ujar Bupati Penajam  Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Penajam, Jum'at.
 
Hal itu dikatakan bupati saat peringatan HUT Kabupaten Penajam  yang ke-19. Rangkaian peringatan HUT Penajam bukan hanya ada penyerahan penghargaan bagi desa mandiri, namun juga ada sejumlah penyerahan piagam penghargaan bagi OPD, ormas maupun masyarakat umum.
 
Hadiah Rp300 juta untuk tiga desa mandiri ini berupa bantuan keuangan (Bankeu) yang kemudian masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.
 
Ini berarti Bankeu untuk tiga desa tersebut tahun ini mengalami penambahan, karena sebelumnya semua desa di PPU memperoleh alokasi dasar Bankeu sebesar Rp200 juta per desa.
 
"Sebanyak tiga desa mandiri yang mendapat tambahan Bankeu Rp100 juta per desa itu adalah Desa Giri Mukti di Kecamatan Penajam, Desa Babulu Darat di Kecamatan Babulu, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku," ujar AGM.
 
Sementara Usep Supriatna, Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam mengatakan, setelah adanya tiga desa mandiri tersebut, ke depan pihaknya mendorong desa lain untuk meningkatkan statusnya menjadi mandiri.
 
"Untuk memacu perkembangan status indeks desa membangun (IDM) ini, maka diperlukan kolaborasi pendampingan baik dari pendamping struktural, yakni dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pendampingan selain OPD," ujarnya.
 
Pendampingan di luar OPD itu adalah pendamping dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), pendamping Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan (Mandiri P2KPM), maupun dari akademisi dan media massa.
 
"Hal yang paling penting adalah harus mengubah paradigma desa, termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD) bahwa desa adalah pelaku pembangunan, bukan objek pembangunan, sehingga prinsip 'Desa Membangun dan Membangun Desa' bisa optimal," ucap Usep.(ADV)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021