Ketud DPRD Kukar Divonis Bebas
- 1 November 2011 14:03
Samarinda (Antara News - Kaltim) Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehuddin berjabat tangan dengan Mejelis Hakim usai pembacaan vonis pada sidang putusan kasus dugaan koruspi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (1/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Samarinda membebaskan Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif dari segala tuntutan serta dua anggota DPRD nonaktif lainnya karena dinilai penggunaan anggaran APBD yang juga menjerat 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 itu bukan merupakan tindak pidana karena berdasarkan Peraturan Bupati No. 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. (Amirullah/ANTARA)