Pasang Spanduk Perda
- 21 Desember 2009 12:07
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memasang spanduk Perda No. 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di sepanjang Tepian Sungai Karang Mahakam sebagai salah satu kawasan hijau di Kota Samarinda.(ANTARA KALTIM/Amirullah)