Tana Paser ( ANTARA Kaltim) - Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah mengakui terlambatnya pembahasan Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah berdampak pada terhambatnya investasi di daerah. 

"Saat ini pembahasan RTRW Kabupaten Paser masih tahap pengajuan kepada badan legislatif DPRD untuk dibahas menjadi perda," kata Mardikansyah saat membuka Rapat membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Pasir Belengkong di Ruang Sadurangas, Tana Paser, Kamis.

Tak hanya itu, keterlambatan ini juga membuka  peluang munculnya  konflik  dalam penataan ruang dan menurunnya pelayanan publik.

Menurutnya, secara nasional  RTRW  Kabupaten Paser ditargetkan selesai tahun 2011 namun sampai batas akhir belum selesai juga.  "Ini sudah molor satu tahun dari target awal, tahun 2010," katanya.

Tata ruang adalah kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuan penataan ruang untuk membuat ruang hidup bagi masyarakat yang  aman, nyaman dan sejahtera baik sekarang atau di masa mendatang.

Kesalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang, lanjut Mardikansyah, akan berdampak negatif bagi  suatu wilayah seperti munculnya  kota kumuh, banjir, tumpang tindih lahan dan kurangnya pasokan air.

Karena itu, Mardikansyah meminta instansi terkait untuk segera menyusun rencana detail perkotaan di setiap kecamatan  sambil menunggu Raperda RTRW Kabupaten Paser selesai dibahas untuk disahkan menjadi perda. (*)



Pewarta: R Wartono
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026