"Saat ini pembahasan RTRW Kabupaten Paser masih tahap pengajuan kepada badan legislatif DPRD untuk dibahas menjadi perda," kata Mardikansyah saat membuka Rapat membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Pasir Belengkong di Ruang Sadurangas, Tana Paser, Kamis.
Tak hanya itu, keterlambatan ini juga membuka peluang munculnya konflik dalam penataan ruang dan menurunnya pelayanan publik.
Menurutnya, secara nasional RTRW Kabupaten Paser ditargetkan selesai tahun 2011 namun sampai batas akhir belum selesai juga. "Ini sudah molor satu tahun dari target awal, tahun 2010," katanya.
Tata ruang adalah kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuan penataan ruang untuk membuat ruang hidup bagi masyarakat yang aman, nyaman dan sejahtera baik sekarang atau di masa mendatang.
Kesalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang, lanjut Mardikansyah, akan berdampak negatif bagi suatu wilayah seperti munculnya kota kumuh, banjir, tumpang tindih lahan dan kurangnya pasokan air.
Karena itu, Mardikansyah meminta instansi terkait untuk segera menyusun rencana detail perkotaan di setiap kecamatan sambil menunggu Raperda RTRW Kabupaten Paser selesai dibahas untuk disahkan menjadi perda. (*)
Pewarta: R WartonoEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.