Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 14 partai politik (Parpol) menyetorkan kartu tanda anggota (KTA) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur hingga, 7 September 2012.
"Ada 14 partai politik yang menyetorkan KTA ke KPU Nunukan hingga 7 September 2012," kata Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain di Nunukan, Senin.
Terkait dengan parpol yang mendaftarkan diri di KPU Pusat, sementara belum menyetorkan KTA di KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad sain menegaskan, sesuai dengan surat KPU Pusat 371/KPU/IX/2012 perihal pemberitahuan disebutkan, KPU kabupaten/kota membantu menerima daftar anggota dan salinan KTA sebanyak dua rangkap pada masa pendaftaran yang ditutup pada 7 September 2012.
Selain itu surat KPU Pusat tersebut yang menyatakan, KPU kabupaten/kota melayani penyerahan kelengkapan daftar nama anggota dan fotokopi KTA sampai 29 September 2012.
Terhadap partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU, jelasnya.
"Jadi kami masih tunggu sampai tanggal 29 September 2012 bagi parpol yang telah memenuhi syarat pendaftaran untuk menyerahkan KTA dan perlengkapan lainnya, walaupun batas pendaftaran itu hanya sampai tanggal 7 September 2012," kata Muhammad Sain.
Ia menyebutkan parpol yang telah menyetorkan KTA ke KPU Kabupaten Nunukan antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ditambah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, dan Partai Serikat Independen, katanya.
Sementara jumlah parpol yang telah mendaftarkan diri di KPU pusat lanjut dia, sebanyak 46 parpol.
Setelah batas terakhir penyerahan KTA dan dokumen parpol lainnya 29 September 2012 itu, Muhammad Sain mengatakan akan melakukan verifikasi berkas dan verifikasi faktual. (*)
14 Parpol Setor KTA ke KPU Nunukan
Senin, 10 September 2012 15:56 WIB