Nunukan  (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur menyatakan yang berkewenangan menegur agen premium, minyak dan solar (APMS) apabila membiarkan terjadi antrean adalah PT Pertamina saja.

Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben dan SDM) Kabupaten Nunukan, Purwo Hari, di Nunukan, Rabu menjelaskan pemkab tidak ada kewenangannya untuk memberikan teguran kepada APMS yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Antrean yang terjadi setiap hari di setiap APMS di Kabupaten Nunukan, memang selalu menjadi tanda tanya.

Sementara kuota BBM kepada tiga APMS dan satu Kios BBM di laut, pasokan BBM dari pertamina Tarakan selalu lancar.

Berkaitan dengan antrean itu, Pemkab Nunukan hanya bisa melakukan hal-hal sesuai mekanisme dengan jalan menyurati PT Pertamina Tarakan sebagai pemasok BBM ke wilayah Kabupaten Nunukan mengenai seringnya terjadi antrean.

Purwo mengatakan, di dalam surat tersebut pemkab hanya mempertanyakan kejelasan jumlah kuota yang dipasok kepada setiap APMS. Selain itu, Pemkab Nunukan tidak berkewenangan lagi.

"Jadi, terjadinya antrean panjang setiap hari di semua APMS di Kabupaten Nunukan merupakan ruang lingkup kewenangan pertamina dan bukan zona kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.

Sebab, jika terjadi antrean berarti kuota BBM pada APMS tersebut berkurang sehingga tidak bisa melayani setiap hari. KOndisi ini sudah menjadi tradisi di Kabupaten Nunukan yang tidak pernah ditemukan solusinya karena mungkin tidak pernah ada teguran kepada pemilik APMS, demikian Purwo.

"Pemkab Nunukan tidak punya kewenangan menegur langsung pemilik APMS terkait dengan tindakan yang dilakukan sehingga terjadi antrian panjang. Tapi yang berkewenangan adalah pertamina, makanya pemkab menyurati Pertamina supaya bertindak," jelasnya.

Soal kuota Purwo menegaskan APMS UD Rapti yang terletak di Jalan TVRI sebanyak 295 ton per bulan, UD Cahaya Nunukan Jalan TVRI juga 290 ton per bulan, UD Saini di Jalan Tanjung sebanyak 85 ton per bulan dan kios BBM di laut juga sebanyak 85 ton per bulan.

Masalah kuota pada masing-masing APMS, katanya, sudah melalui kalkulasi matang dari pihak Distamben Kabupaten Nunukan dengan mengacu pada data kendaraan darat dan angkutan laut.

Purwo menyatakan dengan memperhatikan jumlah kuota, Distamben selalu yakin bahwa pasokan BBM dari pertamina untuk Kabupaten Nunukan selalu mencukupi setiap bulan.

"Kalau kuota sebenarnya cukup, cuma kita tidak tahu dikemanakan BBM tersebut. Ada apa sehingga sering terjadi antrean panjang ditambah lagi setiap APMS hanya melayani dua atau tiga hari seminggu, selebihnya tertutup," katanya.  (*)



Pewarta: M Rusman
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026