Lima Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu adalah Perda Tata Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Pengelolaan Pasar, Perda Retribusi Perizinan Tertentu, dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
Rapat Paripurna XIII dipimpin Ketua DPRD Alfian Aswad didampingi Wakil Ketua II DPRD H Suardi dan dihadiri Bupati Isran Noor serta 21 anggota DPRD dari 30 anggota Dewan periode 2009-2014.
Juga hadir para pejabat SKPD Pemkab Kutai Timur dan unsur Muspida Kutai Timur.
Para anggota DPRD yang bergabung dalam Pansus Raperda meminta Pemkab Kutai Timur agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga memberi manfaat kepada daerah.
"Perda Jasa ini jika benar-benar dijalankan dan dilaksanakan akan meningkatkan dalam peningkatan PAD," kata Shabaruddin, Ketua Pansus III yang menggarap Raperda Jasa Usaha, saat menyampaikan hasil pansus.
Menurut Shabaruddin dari Fraksi Perkasa, bahwa dengan diberlakukannya Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dari sektor hasil daerah, guna membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
Sementara Kasmidi Bulang, Ketua Pansus Retribusi Pasar, mengatakan ada penambahan materi pembahasan.
Dalam kacamata Komisi Retribusi Pasar, diakui pasar mempunyai peran penting untuk pembangunan daerah karena sebagai pusat ekonomi rakyat.
"Pasar yang dikelola pemerintah harus mampu mendukung percepatan ekonomi rakyat, sehingga keberadaannya mampu menjadi daya dorong untuk meningkatkan ekonomi rakyat," kata Kasmidi Bulang dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Timur ini.
Kasmidi mengatakan banyak hal yang perlu disesuaikan dalam Raperda Pasar sehingga perlu diperdalam termasuk penghapusan beberapa kalimat serta pasal.
"Raperda Pasar memberikan manfaat banyak kepada daerah, paling tidak mampu menunjang keinginan Pemkab Kutim dalam penataan ekonomi rakyat," katanya. (*)
Pewarta: Adi Sagaria: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.