"Gunakan secara maksimal dana yang ada, termasuk bantuan Pemprov Kaltim Rp4,8 miliar untuk normalisasi Sungai Ampal mulai Jembatan PDAM hingga Hotel Zurich. Kendala pembebasan lahan harus segera dituntaskan," kata anggota Komisi III DPRD Kaltim asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj Kasriyah, di Samarinda, Rabu.
Menurut politisi senior yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, Pemkot Balikpapan harus selektif memberikan izin prinsip pemanfaatan lahan. Jangan sampai kegiatan pengupasan bukit di wilayah hulu terus berlangsung sehingga tidak ada lagi zona penyangga banjir.
Selain itu, inventarisasi lahan kritis juga perlu dilakukan sehingga daerah-daerah yang rawan terjadinya bencana bisa diketahui. Masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut perlu diperingatkan agar jangan sampai menjadi korban, seperti ketika longsor Jalan RE Martadinata Kelurahan Gunung Pasir yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
"Saya mendukung adanya review RTRW Kota Balikpapan agar tidak ada perizinan yang menyimpang dari peruntukkan kawasan. Namun penting pula melakukan normalisasi seluruh sungai dan drainase di Balikpapan dan melakukan penghijauan secara lebih masif," kata Hj Kasriyah.
Bencana longsor dan air bah melanda Kelurahan Telaga Sari dan Prapatan di Balikpapan, Kalimantan Timur, 24 Mei 2012, mengakibatkan 4 orang tewas dan satu korban hilang dan belasan korban luka-luka.
Korban tewas bernama Hasanuddin (60), Nida Aniza ( 12), Joni Sembayang (62) dan Jumadi (43). Sedangkan korban hilang adalah Nurliam dan hingga kini masih dalam pencarian tim SAR Balikpapan.
Hujan selama 12 jam yang mengguyur Balikpapan ketika itu menyebabkan Jalan Tendean di Telaga Sari yang membelah perumahan warga dan sebuah telaga, longsor dan putus sepanjang 15 meter. Akibatnya, air bah tanpa penghalang menghantam perumahan warga yang tepat berada di seberang jalan.
Pewarta: ArumantoEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.