Menyikapi adanya wabah COVID-19 maka di RT 22 dan RT 23 , mengambil kebijakan menerapkan jam malam, dimana kami batasi keluar masuk maksimal pukul 24.00 Wita dan dibuka kembali pukul 05.30 Wita
Samarinda (ANTARA) - Dua RT di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda akan memberlakukan jam malam, sebagai upaya meminimalisir penularan virus corona atau COVID -19 sekaligus meningkatkan keamanan di lingkungan setempat.
"Menyikapi adanya wabah COVID-19 maka di RT 22 dan RT 23 , mengambil kebijakan menerapkan jam malam, dimana kami batasi keluar masuk maksimal pukul 24.00 Wita dan dibuka kembali pukul 05.30 Wita,” kata Ketua RT 23, Sumijan, Jumat (17/4).
Ia mengatakan mekanismenya, di depan gerbang masuk Jalan AW. Syahrani 7 akan dipasang portal, dimulai pukul 24.00 Wita – 05.30 Wita untuk membatasi akses keluar masuk orang pada saat pemberlakuan jam malam.
Penjagaannya melibatkan warga setempat yang akan digilir dalam bentuk ronda malam dengan petugas jaga minimal tiga orang setiap malamnya. Hal itu penting untuk mengantisipasi masuknya Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ke wilayah RT 22 dan RT 23.
Selain itu pemberlakuan jam malam tersebut juga untuk antisipasi keamanan dari tindak kejahatan seiring terjadinya wabah COVID-19, dikhawatirkan diikuti meningkatnya tindak kejahatan.
Sumijan menjelaskan sebagai persiapan, RT 23 sudah menggelar rapat terbatas dengan melibatkan warga masyarakat setempat untuk mebahas mekanisme pelaksanaan jam malam dimaksud. Termasuk menetapkan petugas yang bertanggung jawab membuka dan menutup portal yang dipasang.
“Sebagai uji coba kita akan berlakukan di kawasan Jalan A.W. Syahranie 7 dan A.W. Syahrai 8, dan Perumahan Villa Darus Shofa Lestari serta sebagian wilayah RT 22, yakni Perumahan Kehutanan," Sumijan.
Pewarta: Arif MaulanaEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026