Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Berau menyerahkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas di DPRD Berau sebelum disahkan.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau H Saga, Senin (14/5), selain enam raperda yang diserahkan pihak eksekutif, terdapat 2 raperda inisiatif DPRD yang dipersiapkan untuk pembahasan.

Dalam enam Raperda yang disampaikan, terdapat 2 raperda perubahan terhadap Perda sebelumnya, Raperda yang diserahkan Pemkab Berau yakni Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Berau Nomor 8 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah Kabupaten Berau tahun 2009 nomor 8), izin usaha budidaya tanaman pangan, Retribusi produksi usaha daerah, Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi rumah potong hewan, kartu tanda kepemilikan ternah, dan raperda pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri.

Dalam Rapat Paripurna, H Saga meminta agar penyampaian itu direspons dengan pembahasan segera oleh anggota Dewan. Upaya percepatan pembangunan juga diharapkan mampu terkontrol dengan baik melalui penerapan Perda yang sahkan.

"Akan sangat baik jika apa yang disampaikan oleh eksekutif ini dapat segera terwujud menjadi Perda dan berfungsi sebagai acuan pembangunan serta dapat dijadikan dasar dalam setiap proses pembangunan maupun evaluasi," ujar Saga.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau Ir Ahmad Rifai MM dalam kesempatan yang sama mengatakan Raperda yang nantinya dapat disahkan diharapkan dapat menjadi pedoman dan dasar hukum yang jelas bagi Pemkab Berau dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang optimal.

"Yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pemerintah daerah," ujar Rifai. Disampaikan pula pokok-pokok tujuan dalam pengajuan 6 Raperda tersebut khususnya 2 Raperda perubahan Perda sebelumnya.

Harapan dapat segera disahkannya Raperda tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, menurut Wabup dilatarbelakangi oleh keinginan Pemkab Berau untuk melaksanakan amnat Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Raperda ini juga dimaksudkan untuk menambah Penghasilan Daerah melalui penjualan produksi usaha daerah," sambung Wabup.

Selebihnya, untuk 2 Raperda inisiatif DPRD Berau seperti disebutkan, ketua DPRD Berau Ir Hj Elita Herlina merupakan sebuah sumbangan pemikiran legislatif dalam mendukung pembangunan Bumi Batiwakal.

Raperda inisiatif tersebut berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat DPRD Berau dan Raperda Sumbangan Pihak ketiga kepada daerah.

"Rencana ini akan kita lanjutkan untuk mekanisme pembahasan, yang jelas ini salah satu prestasi Dewan, sebab salah satu perda itu, seperti disampaikan ketua Banleg, bisa jadi yang pertama di Indonesia," ujar Elita.

Menurut Elita, kinerja DPRD tidak terlepas dari kinerja Sekretariat. �baik dan buruknya kinerja sekretariat mempengaruhi kinerja Dewan,� sambungnya. Sesuai fungsinya Dewan sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan bahwa tidak hanya pembahasan Raperda namun untuk meningkatkan kinerja dari kreativitas patut memberikan sumbangsih pemikiran berupa Perda inisiatif.

Sementara itu, Ketua Badan legislasi (Banleg) DPRD Berau Rudi parasian Simangunsong SH mengatakan, bahwa jika cepat disahkan, SOP akan menjadi Perda pertama di Indonesia. Sejauh ini, menurutnya, kinerja sekretariat belum terstandar.

Bukan disebabkan kinerja yang ada selama ini tidak baik, namun menurut Rudi bahwa standar operasional prosedur merupakan upaya bagaimana kinerja sekretarian bisa lebih maksimal. "Dan itu akan menjamin kinerja kami selaku anggota dewan, kinerja Dewan tidak bisa dipisahkan dari keberadaan sekretariat," ungkap Rudi.  (*)



Pewarta: Helda Mildiana
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026