Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Didik Farkhan SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Suwanda, SH, di ruang kerjanya, mengatakan, selain divonis satu tahun enam bulan penjara, Timur Luri Sasongko juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Dikatakan Suwanda, majelis hakim yang diketuai I Gde Suarsana SH dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis memutuskan bahwa Timur Luri Sasongko secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pemalsuan data terkait proyek pembibitan rumput laut di Kecamatan Sandaran dengan nilai proyek Rp1,1 miliar pada 2008.
Kasi Pidsus Suwanda SH, yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mengatakan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa satu tahun enam bulan.
Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 9 KUHP tentang Undang-Undang Tipikor.
Ia menceritakan, setelah mendengar putusan hakin, terdakwa yang didampingi Hamzah Dahlan SH selaku Kuasa Hukum menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan pendapat, apakah menerima putusan itu atau tidak. Kalau pun nantinya banding kami sudah siap. Jika sebaliknya terdakwa menerima putusan itu, langsung kami eksekusi untuk segera dilakukan penahanan," imbuhnya.
Suwanda menceritakan, Pemkab Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2008, menganggarkan dana sebesar Rp1,1 miliar untuk proyek pembuatan bibit rumput laut.
Ternyata, proyek fisik yang pengerjaanya baru mencapai 30 persen oleh terdakwa diminta agar segera dibayarkan 100 persen.
Proyek itu mendapat sorotan salah satu LSM dan meminta agar diusut, sehingga aparat penegak hukum turun. Setelah itu, barulah terdakwa meminta agar proyek tersebut segera diselesaikan.
"Faktanya terdakwa melakukan rekayasa data yakni pembayaran dilakukan seratus persen, sedangkan proyek hanya dikerjakan 30 persen," katanya. (*)
Pewarta: Adi SagariaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.