Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur, Alfian Aswad mengatakan hingga saat ini belum melakukan proses Pengganti Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan.

Menurut Alfian Aswad di Sangatta, Selasa, sampai sekarang pihaknya belum memproses usulan DPD PDI Perjuangan Kutai Timur tentang PAW kadernya atas nama Didik Setya Budi yang digatikan H.Agiel Suwarno.

Dikatakan Ketua DPRD Alfian Aswad, ada dua alasan DPRD belum melakukan proses itu, yakni pertama Didik Setya Budi melalui surat kuasa Hukum Arianto SH MH yang meragukan keaslian SK DPP yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Kuasa Hukum bernomor 03/AP-AH/III/2012/SGT, tertanggal 26 Maret 2012 tentang keraguan atas keaslian SK DPP PDIP dengan nomor 1569/IN/DPP/2012, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kutai Timur agar melakukan PAW terhadap anggota DPRD dari PDIP Didik Setya Budi digantikan H.Agiel Suwarno.

Kemudian alasan kedua belum memproses, katanya, adanya surat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur kepada DPRD terkait laporan hasil klarifikasi nomor 05/BK-DPRD/SPD/2012 tentang usulan PAW .

"Badan Kehormatan BK DPRD, menyarankan menunda proses sebelum persoalan di internal diselesaikan terutama di antara kedua kader, yang akan di-PAW dan calon penggantinya," kata Alfian Aswad di ruang kerjanya.

Ketua DPRD Kutai Timur, Alfian Aswad yang juga ketua DPC Partai Demokrat ini mengatakan, terkait adanya surat dari kuasa hukum dan surat dari Badan Kehormatan, proses itu sementara ditunda dan menyarankan PDIP menyelesaikan masalah di internal.

Secara resmi DPRD telah menanggapi penundaan proses PAW itu, dan menyarankan kepada DPC PDI Perjuangan Kutai Timur agar menyelesaikan masalah internal dengan baik sebelum diproses.

Surat sudah dikirim ke Ketua DPC PDI P Kutai Timur dan sudah saya tanda tangani tanggal 4 April 2012 dengan nomor 06/Pers-DPRD/SKD/IV/2012 tentang tanggapan DPRD. Surat itu juga di paraf wakil ketua DPRD.

"Suratnya sudah saya 'teken', intinya pimpinan DPRD akan menindaklanjuti usulan DPD PDI Kutai Timur setelah semua masalah di Internal kedua pihak selesai," katanya. (*)



Pewarta: Adi Sagaria
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026