Kegiatan Gathering ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, sekaligus menyampaikan kepada peserta terkait peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja,Samarinda (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda adakan Gathering dan sosialisasi peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Ulin Arya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, dihadiri perwakilan Rumah Sakit (RS) yang ada di Samarinda, Tenggarong dan Kubar, Minggu (13/10).
"Kegiatan Gathering ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, sekaligus menyampaikan kepada peserta terkait peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto.
Kata dia, hal itu terkait dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini berjalan khusunya bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
Jika sebelumnya transportasi darat Rp1.000.000 meningkat menjadi Rp3.000.000 begitu juga dengan laut dari Rp1.500.000 naik menjadi Rp2.000.000 sedangkan udara sebelumnya Rp2.000.000 meningkat menjadi Rp10.000.000.
Bila terjadi risiko kematian maka uang kubur yang selama ini Rp4.000.000 ditingkatkan menjadi Rp10.000.000.
Tidak hanya itu, bila peserta meninggal dunia maka ahli warinya berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Mulai dari TK sampai sarjana (S-1) akan dibiayai BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu menurut Supriyanto, merupakan upaya pemerintah jangan sampai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan kesulitan menyekolahkan anak-anaknya.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari negara yang melindungi seluruh masyarakat khusunya para pekerja agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menyejahterakan,” bebernya.
Khususnya kecelakaan kerja, harus disampaikan kepada PLKK agar maksimalkan pelayanan di rumah sakit.
Jika sebelumnya biaya rumah sakit hanya Rp20 Juta, sekarang berapapun dibiayai BPJS Ketenagakerjaan dengan standar setinggi-tingginya rumah sakit pemerintah tipe A.
"Pelayanan rumah sakit saat sudah baik dan direspon positif oleh peserta. Dengan adanya kegiatan ini harapannya antara BPJS Ketengakerjaan dan PLKK lebih kompak. Serta bisa menyamakan persepsi ke depannya dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khusunya peserta BPJS Ketenagakerjaan," harap Supriyanto.
Pewarta: AHMEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.