"Jaminan itu dengan asumsi satu dolar AS disisihkan per satu ton batu bara," kata Petrus Gunarso PhD, Koordinator Program Tropenbos Indonesia dalam diskusi tidak resmi di Simposium Reklamasi Lahan Tambang di Balikpapan Selasa.
Secara nasional, Indonesia produksi batubara 310 juta ton.
Menurut Gunarso, angka satu dolar adalah angka minimal. Jadi dananya bisa lebih dari yang tersebut itu.
Jaminan reklamasi adalah dana yang disisihkan perusahaan dari modalnya dan dicadangkan sebagai biaya untuk reklamasi saat masih eksplorasi dan kemudian eksploitasi atau produksi.
Namun demikian, keberadaan dana ini, kata Gunarso, seperti ada dan tiada. Ada, karena memang disebutkan harus ada dalam sejumlah peraturan mengenai reklamasi pertambangan seperti Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Nomor 336/1996, kemudian ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010.
PP 78/2010 menyebutkan jaminan reklamasi ini berupa dana dalam rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka juga pada bank pemerintah, bank garansi, dan cadangan akuntansi.
Namun karena berbentuk dana dalam rekening itu, dana jaminan reklamasi ini cenderung tidak transparan.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang membuka simposium bahkan turut mempertanyakan.
Ia pun mengajak peserta untuk melacak dan memperjelas posisi dana jaminan reklamasi.
"Kalau tidak dipaparkan sendiri oleh perusahaan atau diumumkan pemerintah, relatif tidak ada orang atau masyarakat yang tahu bahwa ada kewajiban reklamasi, dan ada dana jaminan reklamasi," kata Gunarso.
Para pejabat pemerintah yang diharapkan tahu, seperti pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Kementerian Kehutanan, juga tidak lebih tahu daripada kita, sambungnya.
Pada kesempatan terpisah, disebutkan oleh Dr Chandra Nugraha dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), di perusahannya jaminan reklamasi ini dianggap sebagai hutang pada neraca perusahaan.
Untuk sementara yang dikeluarkan baru biaya riil yang memang harus dibayar seperti biaya konsultan, katanya di depan hadirin.
Berau Coal menggunakan sistem paket. Satu operasi tambang dan seluruh ikutannya adalah satu paket. Dalam paket itu ada biaya khusus reklamasi.
Disebutkan ada alokasi dana Rp120 juta untuk kembali menyuburkan lahan, Rp30 juta untuk penanaman teknik manual, dan Rp30 juta lagi bila memerlukan teknik pengairan khusus.
PP No 78/2010 itu juga menyebutkan dana jaminan reklamasi ini bisa diambil sesuai kemajuan reklamasi yang dikerjakan perusahaan tambang yang dinilai oleh inspektur tambang.
Bila perusahaan tidak kompeten mereklamasi ini, ia bisa mensub-kontrakkan pekerjaan ini untuk kembali dinilai oleh inspektur tambang.
"Jadi kita tinggal berharap transparansi saja dari semuanya, sehingga tahu reklamasi benar-benar dikerjakan oleh perusahaan," kata Amir Syarifuddin peserta seminar. (*)
Pewarta: Novi Abdi: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.