"Kontraktor wajib memasang plang nama perusahaan serta kegiatan proyek yang didanai oleh APBD atau APBN," ujar Ketua DPRD Berau, Elita Herlina di Tanjung Redeb, Kamis (17/11).
Ia menambahkan bahwa keberadaan plang nama proyek itu penting agar masyarakat bisa melakukan langsung pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah itu.
"Tindakan itu jelas melanggar peraturan dan seharusnya Pemkab Berau menegur atau memberikan sanksi kepada kontraktor nakal tersebut," ujarnya.
Ia curiga bahwa praktik pengaturan proyek baik melalui penunjukan langsung atau lelang masih marak terjadi sehingga hal itu yang membuat kontraktor enggan memasang plang nama proyeknya.
"Sehingga tidak salah jika masyarakat menilai kontraktor yang bersangkutan itu tidak profesional," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa masalah keengganan perusahaan kontraktor tidak memasang plang nama proyek sederhana, padahal manfaatnya sangat besar bagi warga dalam melakukan pengawasan langsung kepada kegiatan yang menggunakan dana pemerintah.
"Kita berharap agar Pemkab serius menangani masalah ini, mengingat dana yang digunakan adalah uang negara," imbuh dia.
Politisi Partai Golkar itu mengimbau kepada konsultan pengawas, maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Berau memberikan sanksi kepada pihak kontraktor yang tidak memasang papan proyek, agar menjadi pembelajaran bagi oknum kontraktor yang bersangkutan.
Bupati Berau, Makmur maupun pejabat dari Dinas PU mengakui bahwa kontraktor ada yang tidak memasang plang nama proyek dan beberapa kali menginstruksikan agar kewajiban itu dipatuhi akan tetapi sampai sekarang masih banyak yang mengabaikan hal itu.(*)
Pewarta: Helda MildianaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.