Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Centre for Orangutan Protection (COP) mensinyalir adanya kekuatan besar yang menghambat penyelidikan kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009 hingga 2010 sudah ada.

"Bukti pembantaian Orangutan itu sudah ada di depan mata. Pada 3 November 2011, satu orangutan jantan dewasa ditemukan terluka di kawasan perkebunan milik PT. Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad di Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Kami menduga, orangutan tersebut disiksa dan mengalami patah tulang sehingga tidak mampu bergerak lebih jauh. Ini saja sebenarnya sudah cukup bagi BKSDA untuk menyeret manajemen perkebunan ke penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Orangutan Campaigner dari COP, Daniek Hendarto, melalui rilisnya, Selasa.

COP kata dia mendesak pihak BKSDA untuk segera mengungkap kasus pembantaian Orangutan tersebut.

"Pada dasarnya, tidak ada alasan jika kasus ini tidak berjalan karena kurangnya bukti dan saksi. Orangutan yang terluka parah itu adalah bukti yang nyata di depan mata, saksi juga ada sehingga pihak BKSDA hendaknya menyidik manajemen PT. Khaleda," katanya.

"Pada 29 Oktober, Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Unversitas Mulawarman Samarinda berhasil merekonstruksi kerangka orangutan yang diserahkan masyarakat dari kawasan perkebunan PT. Khaleda. Bukti ini melengkapi foto-foto pembantaian orangutan yang disebarkan oleh mantan karyawan yang sakit hati terhadap terhadap perusahaan kelapa sawit asal Malaysia tersebut sehingga tidak ada alasan penyidik menyatakan masih kurang bukti," ungkap Daniek Hendarto.

COP kata dia telah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberi perhatian khusus terkait pembantaian orangutan tersebut.

"Kami (COP) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan dukungan penuh kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menegakkan hukum perlindungan orangutan di Kalimantan Timur. Permintaan ini didasarkan pada fakta mengenai buntunya proses penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan pembantaian orangutan yang terjadi di dalam kawasan perkebunan PT. Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," kata Daniek Hendarto.

Pada 27 September 2011, Polres Kutai Kartanegara telah menurunkan tim ke Kecamatan Muara Kaman untuk menyelidiki pembantaian puluhan Orangutan tersebut.

Namun, hingga kini baik Polres Kutai Kartanegara maupun BKSDA Kaltim mengaku belum menemukan cukup bukti terkait pembantaian orangutan tersebut.

Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar, I Gusti KB Harryarsana, justru menuding adanya unsur politik dibalik pemberitaan dugaan pembantaian orangutan tersebut.

"Masalah ini sudah ada unsur politisnya dan saya tidak akan melayani pertanyaan melalui telepon selular. Silahkan datang ke Polres Kutai Kartanegara untuk melakukan konfirmasi," kata I Gusti KB Harryarsana.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta dihubungi dari Samarinda, mengatakan, proses penyelidikan dugaan pembantaian orangutan tersebut telah menjadi perhatian khusus Kapolda Kaltim.

"Kapolda Kaltim telah memerintahkan pihak Polres Kartanegara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pembantaian orangutan tersebut," kata Antonius Wisnu Sutirta. 

Terkait foto pembantaian dan kerangka yang dipastikan sebagai tulang belulang orangutan, Anthonius Wisnu Sutirta mengatakan belum bisa dijadikan sebagai bukti terjadinya pembantaian tersebut.

"Itu belum bisa dijadikan bukti namun hingga saat ini Polres Kutai Karatenegara masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti pembantaian itu," ungkap Antonius Wisnu Sutirta.

Kasus pemabantaian orangutan ini merebak pada pertengahan September 2011 setelah seorang warga dengan membawa bukti-bukti foto melaporkannya ke salah satu koran di Samarinda. 

Kepala Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kadir, sempat membenarkan terjadinya pembunuhan pada sejumlah orangutan Kalimantan itu.

"Kejadian itu diperkirakan berlangsung dua atau tiga tahun lalu, sebelum saya menjadi Kepala Desa. Pembunuhan Orangutan itu sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Desa Puan Cepak," kata Kadir.

Kepala Desa Puan Cepak itu mensinyalir, pembunuhan OranguUtan oleh warga tersebut berdasarkan kepentingan perusahaan sawit yang beroperasi di desa itu.

"Saya mendapat informasi kalau warga dibayar per ekor untuk membunuh Urangutan itu. Namun, saya tidak tahu berapa nilainya tetapi saya menduga warga melakukan itu karena kepentingn perusahaan," katnya.

"Saat ini populasi Orangutan yang tersisa sekitar 10 ekor," ungkap Kadir.

Sementara, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Muara Kaman, Arsil mengatakan, tidak pernah mendengar adanya pembunuhan Orangutan tersebut.

"Setahu saya, selama ini tidak pernah ada interaksi antara masyarakat dengan Orangutan sebab satwa langka dan dilindungi tersebut hidup di tengah hutan dan tidak pernah masuk ke wilayah pemukiman penduduk. Malah, jika  melihat manusia Orangutan itu lari," kata Arsil.

Namun dia juga tidak menampik jika kemungkinan pembunuhan itu akibat adanya kepentingan perusahaan.

"Di sana ada beberapa perusahaan sawit dan batu bara sehingga bisa saja jika dianggap mengganggu Orang Utan itu dibunuh. Tapi saya belum tahu secara pasti mengenai pembunuhan tersebut," kata Arsil.

Populasi Orangutan di Kecamatan Muara Kaman kata dia diperkirakan tersisa sekitar 200 ekor. 



Pewarta: Amirullah
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026