Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menyita 5.000 liter bahan bakar minyak ilegal jenis solar beserta sebuah truk tangki.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Samarinda Ajun Komisaris Andi Razak, Senin menyatakan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu (13/11) sekitar pukul 15. 00 Wita di Jalan S Parman.

"Truk tangki BBM dengan nomer polisi KT 8443 MF yang dikemudikan Joko (43), warga Jalan Agus Salim itu langsung ditahan karena polisi curiga BBM yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.

Kecurigaan terbukti, kata Andi Razak, saat polisi dari Satuan Reskrim Polresta Samarinda meminta dokumen pengangkutan BBM tersebut, namun tidak bisa ditunjukkan.

"Sopir truk tangki beserta BBM itu kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut ternyata BBM bersubsidi yang akan dijual ke sebuah perusahaan," kata Andi Razak.

Sopir truk BBM itu, lanjut Andi Razak, telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 480 KUHPidana junto pasal 53 huruf b,c dan d Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas terkait penadahan atau pengangkutan BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Tersangka masih terus diperiksa intensif untuk mengembangkan penangkapan BBM ilegal ini. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan namun sejauh ini masih satu orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Joko, sopir sekaligus pemilik BBM ilegal tersebut," ungkap Andi Razak.

Ditemui di Polresta Samarinda, Joko mengaku baru satu bulan mengumpulkan BBM ilegal tersebut.

"Solar itu saya kumpulkan selama satu bulan hingga mencapai satu truk tangki. Saya beli dari sisa bahan bakar teman-teman kemudian saya kumpulkan untuk dijual kembali," kata Joko.

Solar tersebut, kata Joko, dibeli Rp4.000 hingga Rp4.500 per liter kemudian akan dijual Rp6.000 per liter.

"Rencananya, solar itu saya akan jual ke tempat Haji Ismet namun keburu ditangkap polisi," katanya.

Sopir truk tangki BBM ilegal itu membantah jika solar yang dibelinya tersebut ilegal.

"Dokumennya ada dan surat-surat BBM itu diberikan oleh Haji Ismet. Solar itu saya yang punya tetapi truk tangki tersebut saya sewa," ungkap Joko.   (*)



Pewarta: Amirullah
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026