Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama jajaran polsek di Kalimantan Timur menggencarkan pemasangan maklumat dan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) guna memperkuat pencegahan dini.
"Kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," kata Kepala Satuan Binmas Polresta Samarinda Ajun Komisaris Polisi Danovan di Samarinda, Selasa.
Satuan Binmas Polresta Samarinda memasang sebanyak 10 lembar maklumat Kapolda Kaltim di sejumlah ruas jalan utama, meliputi Jalan Adam Malik, Jalan Kemuning, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Ir. Sutami, yang dipimpin oleh Aipda Warismam dan Brigpol Sidik.
Langkah serupa juga dilakukan secara serentak oleh jajaran polsek, salah satunya Polsek Palaran.
Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantuas Aipda Puguh dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Makmur Aipda Firman Syah Zainal memasang spanduk imbauan serta mengedukasi warga langsung di Jalan Kampung Tengah dan Jalan Jayakarta.
Kepala Polsek Palaran Ajun Komisaris Polisi Wawan Gunawan menyatakan bahwa pencegahan karhutla harus dimulai dari kebiasaan sehari-hari, termasuk menghindari pembakaran sampah sembarangan atau membuang puntung rokok di tengah kondisi cuaca kering.
Senada dengan hal tersebut, Danovan menegaskan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap yang membahayakan kesehatan serta kelancaran aktivitas publik.
Warga pun diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mendapati potensi atau titik api di wilayah masing-masing.
Melalui edukasi masif dan berkelanjutan ini, Polresta Samarinda berharap tingkat kepedulian serta kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran dapat terus ditingkatkan.
Pewarta: ArumantoEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.