Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana menerbitkan peraturan bupati mengenai APBD Perubahan 2018 karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menolak menindaklanjuti atau mengevaluasi dokumen usulan APBD-P.
"Pemerintah pusat dan provinsi menolak mengevaluasi dokumen APBD-P 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Jum'at.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat menyangkut pembahasan dan evaluasi APBD Perubahan 2018 tersebut.
Selain Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Provinsi juga menolak menindaklanjuti atau mengevaluasi dokumen APBD-P 2018 empat kabupaten/kota lainnya.
Penolakan pemerintah pusat dan provinsi mengevaluasi dokumen APBD-P 2018, menurut Tohar, disebabkan pemerintah kabupaten/kota terlambat menyerahkan dokumen atau melebihi tenggat.
"Waktu penyerahan dokumen APBD 2018 dianggap melebihi batas waktu yang ditentukan, jadi ditolak untuk dievaluasi atau ditindaklanjuti," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Tohar, baru menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan pada 17 Oktober 2018.
Dokumen APBD Perubahan diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara pada 18 Oktobe 2018. Sedangkan sesuai peraturan yang berlaku, dokumen APBD Perubahan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 September 2018.
Seharusnya APBD-P Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dituangkan dalam lembaran daerah paling lambat September 2018, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Tohar, akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) APBD Perubahan 2018 agar fungsi-fungsi satuan kerja parangkat daerah atau SKPD tidak terhenti.
Komposisi APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, pendapatan ditargetkan mencapai Rp1,29 triliun, dengan pendapatan asli daerah direncanakan sekitar Rp134,19 miliar dan dana perimbangan diproyeksikan sekisar Rp971 miliar. (*)
Penajam akan terbitkan Perbup APBD Perubahan 2018
Jumat, 26 Oktober 2018 13:01 WIB