Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif kembali divonis bebas pada sidang putusan dugaan korupsi dana operasional dewan 2005 senilai Rp2,6 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai I Gede Suarsana digelar secara maraton itu dimulai sekitar pukul 13.00 Wita itu diawali dengan menghadirkan terdakwa Asman Gilir.

Dalam persidangan hakim ketua yang didampingi hakim anggota, Medan P Nababan dan Abdul Gani saat membacakan amar putusan berpendapat, anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Partai Demokrat itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Majelis hakim menilai, Asman Gilir tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU yakni pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan kedalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait unsur menyalahgunakan wewenang atau jabatan dan dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait memperkaya diri sendiri junto pasal 55 dan 56 KUH-Pidana.

"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa unsur melawan hukum pada dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi terpenuhi sehingga terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari segala dakwaan primer," ungkap Ketua Mejelis Hakim Sidang Tipikor, I Gede Suarsana saat membacakan putusan.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Widi Susilo mengaku pikir-pikir atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sidang yang terlihat dihadiri puluhan anggota salah satu OKP itu dilanjutkkan dengan pembacaan putusan anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya,  Mus Muliadi.

Seperti pada sidang putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memvonis bebas anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif dari PDIP tersebut.

Riuh pengunjung sidang pembacaan putusan tersebut terdengar saat Mus Muliadi, anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif dari Partai Patriot duduk di kursi terdakwa.

Puluhan pendukung Mus Muliadi terus bersorak dan meneriakkan slogan OKP yang dipimpin anggota DPRD Kutai kartanegara nonaktif tersebut.

Keriuhan tersebut tidak sampai mengganggu proses pembacaan putusan dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut juga menjatuhkan putusan bebas kepada Mus Muliadi.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terpaksa menunda sidang dengan pembacaan putusan untuk anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Marwan, karena terdakwa tengah menjalankan ibadah haji.

Sidang putusan tersebut ditunda hingga 21 November 2011.

"Pada persidangan sebelumnya, klien kami (Marwan) telah meminta izin kepada majelis hakim untuk melaksanakan ibadah haji," ungkap Kuasa Hukum anggota DPRD nonaktif, Robert Nababan, ditemui usai pembacaan vonis.

Dengan vonis bebas tersebut, sudah 10 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda terkait dugaan korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.

Sebelumnya, pada Senin (31/10) Hakim Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

Kemudian pada Selasa (1/11) Pengadilan Tipikor juga menvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta dua anggota DPRD lainnya yakni, Abubakar Has dan Abdul Sani.

Sidang Tipikor terkait dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara akan kembali digelar Kamis (3/11) dengan menghadirkan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif lainnya.

Kasus dugaan korupsi dana operasional ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pada Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional terjadi perubahan dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar.

Sementara biaya perjalanan dinas diubah dari Rp6,098 miliar menjadi Rp10,058 miliar.

Penambahan biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp1,8 miliar.

Anggaran ganda dalam Peraturan Bupati itu meliputi uang akomodasi Rp4 juta, uang saku Rp3 juta serta uang cuci dan setrika (laundry) Rp900 juta untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD.  

Para terdakwa diduga membuat anggaran ganda di Sekretariat DPRD walaupun item yang sama telah ditanggung melalui APBD Kutai Kartanegara.

Dugaan penyelewengan dana Penunjang Kegiatan Operasional anggota DPRD Kukar periode 2005 dengan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar itu telah menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014 serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 serta mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.  (*)



Pewarta: Amirullah
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026