"Kami sangat menyayangkan minimnya peserta pada kegiatan perkemahan Pramuka di Bumi Perkemahan Hutan Pinus di Desa Sesulu, Kecamatan Penajam, pada 8-10 September lalu," kata Marjani ketika ditemui di Penajam, Senin.
Ia menegaskan, kegiatan Pramuka merupakan ekstrakulikuler yang wajib diadakan di seluruh sekolah mulai jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
Marjani menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan.
Regulasi tersebut menyebutkan kegiatan pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang wajib diadakan di seluruh jenjang pendidikan untuk membentuk karakter anak didik.
Marjani mengataka , kepala sekolah yang tidak mengadakan kegiatan ekstrakulikuler Pramuka berarti bersikap tidak bertanggung jawab memiliki pemahaman yang kurang.
"Kami akan memanggil kepala sekolah atau perwakilan sekolah yang tidak mengirimkan perwakilan pada kegiatan perkemahan HUT Pramuka itu," ujarnya.
Dari informasi yang diterima Disdikpora lanjut Marjani, sejumlah sekolah sengaja tidak memberikan izin anak didiknya mengikuti kegiatan perkemahan HUT Pramuka ke-tersebut.
Ketua Kwarcab Pramuka yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman, sebelumnya juga menyayangkan sikap sejumlah kepala sekolah yang diduga melarang anak didiknya mengikuti kegiatan perkemahan HUT Pramuka.
Berdasarkan data panitia, dari 36 sekolah tingkat menengah pertama di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya 27 sekolah yang mengirim perwakilannya mengikuti kegiatan perkemahan yang diadakan Kwarcab Pramuka Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangkan untuk tingkat menengah atas hanya 20 dari 26 sekolah yang mengirimkan anak didiknya untuk mengikuti kegiatan perkemahan di Bumi Perkemahan Hutan Pinus di Desa Sesulu, Kecamatan Waru memperingati HUT Pramuka ke-56 tersebut.(Kominfo PPU)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.