Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan masih
mempelajari kasus penangkapan Dirut PT Garam (Persero) oleh Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terkait dugaan tindak pidana
penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000
ton.
"Terus terang, saya tidak yakin Dirut Garam melakukan tindak pidana
seperti yang dituduhkan Bareskrim. Kami masih terus menelusuri, kami
memperkirakan ada kesalahan administrasi," kata Rini, di Kantor
Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.
Menurutnya, kesalahan administrasi dalam impor garam sangat bisa
terjadi dalam penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Garam.
"Kami sedang mencocokkan surat-surat yang dikeluarkan antara
Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian
Perdagangan. Pasalnya izin diberikan untuk garam konsumsi, tetapi kenapa
yang beredar itu garam industri," kata ujar Rini.
Ia pun menengarai di antara tiga surat dari kementerian tersebut ada yang menganulir surat lainnya.
Meksi begitu Rini menambahkan, sejauh ini dirinya masih belum
percaya bahwa sosok Boediono melakukan tindakan yang tidak terpuji
seperti yang ditutuhkan kepolisian.
"Saya baru minggu lalu melakukan kunjungan kerja PT Garam. Dari sisi
kinerja dan operasionalnya, perusahaan berjalan bagus dan bahkan mampu
membalikkan keadaan dari yang rugi betahun-tahun, kini mulai untung,"
ujarnya.
Bahkan di bawah kepemimpinan Boediono, Rini melihat terjadi
perbaikan kinerja perusahaan. "Lahan PT Garam di Sumenep yang tadinya
ditinggal karena tidak digarap, kini sudah mulai dikembangkan. Begitu
juga pengembangan lahan garam di NTB, kini para petani plasma bisa
menghasilkan Rp50 juta per bulan," tegas Rini.
Dalam kasus ini ia pun menengarai bahwa dalam penangkapan Dirut PT Garam ini kental dengan persaingan bisnis impor garam.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Bareskim menangkap
Boediono di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3
no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota
Bekasi Jawa Barat.
PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk
mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi
nasional.
Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh
Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam
industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1000 ton
dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan
dijual untuk kepentingan konsumsi," katanya.
Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.
Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag
Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir
garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam
industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau
memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual
kepada masyarakat," ujarnya.
Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana
Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)
Menteri BUMN Terlusuri Kasus Dirut PT Garam
Selasa, 13 Juni 2017 10:25 WIB