"Kami menerima laporan ada toko atau warung yang menerima pasokan elpiji tiga kilogram dari luar Penajam Paser Utara dan sekarang sedang kami telusuri," kata Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Penajam Paser Utara Rusli ketika ditemui di Penajam, Senin.
Ia menduga pasokan elpiji bersubsidi atau dikenal sebagian masyarakat dengan sebutan "gas melon" itu masuk secara ilegal melalui wilayah perbatasan antardaerah.
"Elpiji yang dipasok dari luar daerah secara sembunyi-sembunyi tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan agen dan pangkalan resmi," jelas Rusli.
Atas laporan itu, Disperindagkop Penajam Paser Utara memperketat jalur distribusi elpiji bersubsidi, khususnya di wilayah Kecamatan Babulu dan Sepaku, selain juga meminta peran aktif agen dan pangkalan resmi elpiji untuk melakukan pengawasan.
"Agen dan pangkalan elpiji kami minta juga ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan yang melanggar aturan," tambahnya.
Masuknya elpiji subsidi melalui jalur distribusi tidak resmi itu berpotensi memicu fluktuasi harga, karena Pemkab Penajam Paser Utara telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi sebesar Rp20.000 untuk isi ulang per tabung.
Rusli mengingatkan pemilik pangkalan atau pengecer elpiji yang terbukti menerima pasokan dari luar daerah secara ilegal akan dikenai sanksi tegas.
"Pengawasan distribusi akan lebih diintensifkan dan jika ditemukan ada pangkalan yang menerima pasokan elpiji dari luar daerah, kami pastikan akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin," tambahnya. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.