Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah setempat pada 2018.
Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin ditemui di Samarinda, Minggu, menjelaskan pendaftaran bacagub dan bacawagub dimulai 20 Maret hingga 20 Mei 2017 di Sekretariat DPW PKB Kaltim Jalan Juanda 1 nomor 11 Samarinda.
"Kami mengimbau kepada semua tokoh yang ada di Kaltim dan mau bertarung pada pilgub 2018, utamanya yang berminat sebagai calon PKB untuk mendaftarkan diri," jelas udin, sapaan akrab Syafruddin.
Ia mengatakan PKB Kaltim memang masih membutuhkan koalisi politik dengan partai lain untuk mengusung pasangan cagub-cawagub, karena hanya memiliki empat kursi di DPRD Kaltim.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi politik dengan partai lain, namun setelah tahapan pilgub ini selesai, tentunya kami akan lebih intensif berkomunikasi dengan parpol lain. Kami yakin PKB masih diperhitungkan," katanya.
Udin menegaskan hingga saat ini belum ada satupun kader internal PKB yang berminat maju dalam pencalonan gubernur Kaltim, namun untuk cawagub ada sejumlah kader internal yang berminat, seperti Heru Bambang dan dirinya sendiri.
"Keinginan kami maju hanya bersifat pasif, bukan menjadi salah satu syarat calon gubernur harus berpasangan dengan calon kami, namun penekanannya lebih pada melihat situasi dan kondisi riil di lapangan," tegasnya.
Sekretaris bidang Pilkada DPW PKB Kaltim Rina Zainun menambakan sejumlah agenda dalam rangkaian dengan pendaftaran kandidat calon kepala daerah, yakni verifikasi bakal calon pada 21 April- 4 Mei, dilanjutkan tahapan survei internal pada 5 Mei-7 Juli, dan penyampaian visi misi calon pada 8-9 Juli.
"Bakal calon akan ditetapkan pada 15 Juli, setelah agenda musyawarah kerja dengan menghadirkan seluruh pengurusan di tingkat cabang, melalui musyawarah itulah akan ditentukan nominasi pasangan calon yang akan diusulkan ke pengurus pusat," jelasnya.
Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Kaltim Untoro Raja Bulan mengatakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bacagub dan bacawagub, antara lain membuat permohonan sebagai calon dari DPW PKB Kaltim, bebas dari narkoba, sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat keluarga, pendidikan, dan pekerjaan, melampirkan visi misi dan poin terpenting yakni surat pernyataan bersedia untuk membesarkan partai PKB Kaltim dalam kiprahnya di perpolitikan Kaltim.
"Kami juga mensyaratkan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp25 juta, karena dana tersebut untuk membiayai sejumlah agenda saat penjaringan hingga penetapan calon yang telah kami jadwalkan. Saya tegaskan ini bukan mahar, tapi biaya administrasi," tegas Untoro. (*)