Kekosongan blanko KTP elektronik tersebut menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Suyanto di Penajam, Selasa, karena pengadaan 8 juta keping blanko yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada 2016 mengalami gagal lelang.
Dia menjelaskan, gagalnya lelang pengadaan blanko elektronik di tingkat pusat itu, karena sejumlah perusahaan yang mengikuti lelang pengadan blanko tersebut tidak memenuhi persyaratan.
"Kekosongan blanko e-KTP itu diprediksi sampai 2017, dan masyarakat yang telah melakukan rekam data bersabar untuk mendapatkan KTP elektronik," ucapnya.
Suyanto menyatakan, pencetakan KTP elektronik disisa 2016 ini ditunda karena persedian blanko untuk mencetak e-KTP habis.
Sejak persediaan blanko KTP elektronik kosong awal Oktober 2016, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan surat keterangan kepada penduduk wajib KTP sebagai pengganti sementara KTP elektronik.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2016, mendapat tambahan blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 5.648 keping.
"Kami dapatkan tambahan blanko e-KTP pada Maret sebanyak 3.648 keping dan September mendapatkan tambahan 2.000 keping," ujarnya.
Namun jumlah blanko KTP elektronik tambahan itu lanjut ia, masih belum mencukupi kebutuhan seluruh penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Daftar antrean warga yang mencetak KTP elektronik di Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini tambah Suyanto, mencapai 12.000 orang, 2.000 orang datanya baru dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.