"Penduduk wajib KTP yang belum melakukan rekam data e-KTP mayoritas berusia lanjut di atas 50 tahun," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Ia menyatakan, petugas telah mengethui nama dan alamat earga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik tersebut.
Namun, untuk melakukan perekaman data "jemput bola" langsung ke masyarakat, lanjut Suyanto, terkendala anggaran yang terkena pemotongan karena anggaran sedang mengalami defisit.
Kendati perekaman data e-KTP sudah mendekati 100 persen, namun untuk pencetakan KTP elektronik Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih terkendala persediaan blanko e-KTP.
"Target rekam data hampir tuntas, tetapi keternatasan persediaan blanko e-KTP menjadi kendala pencetakan KTP elektronik tersebut," ungkap Suyanto.
Menurutnya, saat ini blanko untuk mencetak KTP elektronik sudah menipis, karena persediaan blanko e-KTP yang dikirim Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan September 2016, tersisa sekisar 1.000 keping.
Kekurangan blanko KTP elektronik tersebut tambah Suyanto, mencapai 10.000 keping karena masih banyak masyarakat yang telah melakukan perekaman data belum mendapatkan e-KTP.
"Masih banyak warga yang telah rekam data pada 2013 sampai 2015 saat ini masih mengantre untuk diterbitkan KTP elektroniknya," ujarnya. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.