"Adanya perubahan PP Nomor 14 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016, pemerintah daerah harus mengubah struktur organisasi di sejumlah instansi atau satuan kerja perangkat daerah," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Dengan demikian, lanjut dia, KUA-PPAS APBD 2017 yang telah disampaikan kepada legislatif perlu direvisi ulang untuk penyesuaian dengan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan regulasi baru.
Revisi KUA-PPAS APBD 2017 itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus, yang menyebutkan anggaran setiap daerah harus disusun berdasarkan susunan organisasi tata kerja sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menata ulang susunan organisasi di setiap instansi atau SKPD sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut.
Tohar menyatakan Badan Kepegawaian Daerah juga tengah melakukan pemetaan pejabat berdasarkan susunan organisasi tata kerja yang sesuai regulasi baru.
"Sejumlah perangkat daerah harus diubah, di antaranya jumlah staf ahli bupati yang sebelumnya lima orang dikurangi menjadi tiga orang," ungkap Tohar.
Selain itu, beberapa instansi atau SKPD akan mengalami penurunan dari klasifikasi A menjadi B dan C, salah satunya BKD dari klasifikasi A turun menjadi C.
Dalam struktur organisasi BKD diisi kepala badan, sekretaris, dua bidang dan tiga subbagian, sehingga ada dua pejabat eselon III B yang hilang.
Sejumlah SKPD juga ada yang harus dipisah dan dilebur, di antaranya Kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipisah menjadi Dinas Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Dinas lainnya yang akan dipisah, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Sedangkan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman akan dilebur menjadi bagian pada Badan Lingkungan Hidup. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.