Sangata (ANTARANews - Kaltim) -  Jajaran DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur mendesak agar PT. Damanka Prima Coal Mining segera melaksanakan kewajibannya untuk menuntaskan jalan tambang agar tidak memanfaatkan jalan umum.
   
"Kami mendesak agar  perusahaan tambang batu bara itu segera melaksanakan kewajibannya, yakni memiliki jalan tambang," kata Wakil Ketua DPRD Mahyunadi di Sangata,  Selasa usai meninjau lokasi, yakni jalanan yang rusak diduga akibat aktifitas alat-alat berat milik perusahaan yang memanfaatkan jalan negara.
   
DPRD  mendesak perusahaan dengan investor dari India itu segera memperbaiki jalan yang longsor akibat kegiatan penambangan batubara. Termasuk memperbaiki dan merawat jalan dengan baik, karena ini merupakan jalan utama lintas Kalimantan.

Ia menjelaskan bahwa peraturannya, perusahaan wajib membangun jalan tambang bukan memanfaatkan jalan negara.
 
"Jalan adalah urat nadi perekonomian rakyat sehingga jika mengalami kerusakan tentu sangat menghambat aktifitas perekonomian rakyat, misalnya membawa keluar dan memasarkan hasil buminya," papar dia.

Ia juga mengaku bahwa selama beraktifitas di Kutai Timur, PT. Damanka Prima tidak pernah memasang rambu-rambu lalu lintas seperti biasa dilakukan oleh perusahaan tambang yang lain, misalnya PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

"Rambu-rambu itu penting guna menghindari kecelakaan antara kendaraan milik perusahaan dengan warga, apalagi mereka menggunakan jalan umum," papar dia.
 
Pihak perusahaan sudah berjanji segera menuntaskan jalan tambang sepanjang enam kilometer yang sampai sekarang masih dalam tahap pembangunan.
 
"Surat rekomendasi perpanjangan penggunaan jalan  akan berakhir bulan Oktober nanti. Namun melihat kondisi di lapangan, pembangunan jalan tambang tidak akan selesai dalam waktu tiga bulan kedepan," kata Mahyunadi
 
Ia menambahkan bahwa jika Oktober 2010 jalan tambang yang dibangun tidak rampung, maka PT Damanka tidak boleh lagi mengangkut batu bara melalui jala Lintas Kalimantan di Kaltim, jadi prinsipnya bahwa kegiatan pengangkutan batu bara ke stok file di Rantau Hidp di stok namun penambangan tetap berjalan.

DPRD yang mengikuti kunjungan ke PT Damanka Prima sekitar pukul 14.30 wita hingga pukul 16.15 wita terdiri dari wakil ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi, ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesrah Kasmidi Bulang dan ketua Komisi I HM Mastur Djalal.
 
Selain itu, terlihat pula Ketua Fraksi Golkar Faisal, Ketua Fraksi Demokrat H Agus Aras, Sekretaris Komisi III David Rante,  dan Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Yaya Koko.S, Kepala Satpol PP Sarwono Hidayat dan dari Dinas Pertambangan Kutai Timur.
  
Pihak PT. Damanka Prima Coal Mining yang mendampingi kunjungan untuk melihat keberadaan perusahaan yang investornya berasal dari India itu, antara lain Shri  Vanast Sharma Komisaris didampingi  Umesh Umar Projeck Manager, Tomy Mulyah Kepala Humas, dan Hestu Prawari Public Relation.

Berjanji Patuh Hukum

Menurut Shri  Vanast Sharma yang diterjemahkan  Hestu Prawari Public Relation bahwa pihak PT. Damanka akan patuh hukum sesuai undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  
"Kami akan melaksanaka kewajiban sesuai prosedur, termasuk akan bertanggung jawab dan memperbaiki jalan lintas kaltim yang saat ini longsor akibat penambangan batu bara," katanya
   
Mengenai  jalan tambang menuju pelabuhan diakui tidak akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tetapi meski demikian produksi tetap berjalan sedangkan angkutan batubara ke pelabuhan akan dihentikan sampai jalan tersebut seselai dibangun.




: Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026