Sandra Puspa yang ditemui di Gedung DPRD Kaltim di Samarinda, Senin, mengatakan besaran THR yang diberikan kepada karyawan juga harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah kabupaten setempat atau sebesar satu kali gaji.
"Setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji jika karyawan itu telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Namun, jika pekerja baru bekerja selama tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, dia berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang tersedia di masing-masing perusahaan," katanya.
Untuk mengingatkan perusahaan, sesuai aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994 tentang tenaga kerja, Sandra Puspa akan segera berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat untuk melayangkan surat ke setiap perusahaan yang ada di kabupaten/kota.
Koordinasi itu perlu dilakukan, mengingat tidak semua perusahaan sadar memenuhi kewajibannya dan membayarkan THR tepat waktu..
"Sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada semua karyawan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan borongan tanpa membedakan status mereka. Kalau ternyata sudah diingatkan tidak melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, tentu perusahaan itu bisa diberikan sanksi," tegas Sandra Puspa.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan sudah tradisi sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan hari raya keagamaan.
Menurut Sandra, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seminggu sebelum hari raya.
Untuk itu, pemerintah provinsi melalui pemerintah kabupaten/kota dan satuan perangkat kerja daerah terkait melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pemberian THR kepada pekerjanya.
"Kami berharap seluruh jajaran pemerintah berkoordinasi, jangan tunggu dekat baru kelabakan. Lebih cepat dirumuskan hasilnya lebih baik, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Kaltim," tegasnya.(*)
Pewarta: ArumantoEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.