"Kami telah membentuk tim gabungan komisi DPRD Kaltim untuk mendalami serta mengusut berbagai persoalan terkait penghentian gugatan Arbitrase Internasional oleh Pemprov Kalimantan Timur," kata angota Komisi II DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub di Samarinda, Rabu.
Pihak DPRD setempat mulai hari ini (6/1) membuat program kerja serta mengharapkan tim segera melaksanakan fungsinya karena masa kerja yang diberikan hanya satu bulan.
"Jika tim yang dibentuk selama satu bulan kerja belum juga dapat menemukan penyelesaian, maka dewan akan membentuk Pansus KPC," ujar dia.
Berbagai persoalan menjadi sorotan DPRD Kaltim, di antaranya janji Bumi Resources (BR), selaku pemegang saham mayoritas perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia itu untuk memberikan dana kompensasi terkait pencabutan gugatan belum terealisasi.
"Sekiranya janji itu sudah terealisasi untuk memberikan dana kompensasi, maka tim akan mempertanyakan kepada siapa dana itu diserahkan," katanya.
Masyarakat Kaltim sebelumnya kaget sikap Pemprov Kaltim lewat Gubernur Yurnalis Ngayoh pada 24 Juni 2008 yang mendadak mencabut kuasa hukum Didi Dermawan dan mengirimkan surat kepada ICSID meminta dihentikannya kasus KPC.
Sikap Gubernur Yurnalis yang mencabut gugatan itu sendiri masih dipertanyakan karena dilakukan sehari sebelum ia mengakhiri jabatannya.
Kekecewaan publik Kaltim kian bertambah karena sampai kini janji-janji pemilik perusahaan batu bara terbesar di dunia untuk katagori "open pit mine" (tambang terbuka) belum juga terrealisasi.
Pemilik KPC di antaranya berjanji memberikan kepada Pemprov Rp230 miliar sebagai salah satu bentuk kompensasi pencabutan gugatan .
Kompensasi lain yang dijanjikan adalah pemberian dana partisipasi tambahan modal awal untuk Yayasan Pembangunan SDM Kaltim Rp50 miliar.
BP juga berjanji akan mengalokasikan dana "community development" (pengembangan kemasyarakatan) Rp5 miliar per tahun bagi program beasiswa pelajar dan mahasiswa di Kaltim.
Saham 51 Persen
Kasus gugatan itu berawal dari sikap pemilik KPC yang tidak melepaskan 51 persen saham kepada pemerintah daerah di Kaltim (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur) sesuai perjanjian kontrak PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
Bahkan, sampai pemilik saham dominan beralih dari Rio Tinto kepada BR, proses divestasi 51 persen saham tidak juga berjalan sesuai diharapkan pihak pemerintah daerah di Kaltim.
Pemprov Kaltim yang saat itu dipimpin oleh Yurnalis Ngayoh sebagai kepala daerah yang mengaku mendapat dukungan berbagai pihak akhirnya sepakat melakukan gugatan Arbitrase Internasional di Singapura pada 18 Januari 2007.
Pemprov Kaltim pada 24 Juni 2008 membuat kesepakatan dengan pihak BP untuk menghentikan semua gugatan baik di dalam maupun luar negeri (ICSID) dengan persyaratan adanya sejumlah kompensasi seperti dijanjikan pemilik KPC.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.