Menyikapi pengesahan tatib, anggota Fraksi PPP-Nasdem Ahmad Roshidi menyatakan, fraksinya menyerahkan seluruh masukan kepada dua anggota fraksi yang ada di Pansus Tatib.
Namun ada sedikit tambahan, yakni permintaan penjelasan pasal 44 tentang pembagian tuposi antara Komisi 2 dan 3. Hal tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD.
Senada, ditemui terpisah usai rapat paripurna pengesahan tatib, Saefuddin Zuhri selaku Wakil Ketua Fraksi PPP-Nasdem menyatakan tatib sudah digodok berhari-hari. Ia optimistis pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tatib yang telah disahkan tersebut.
Apalagi menurutnya tatib telah melalui sejumlah proses dan mengakomodasi pandangan tiap fraksi sehingga mampu menunjang kinerja dewan ke depan. “Karena tatib yang ada adalah tuangan dari berbagai perwakilan fraksi. Juga digodok beberapa kali, tentunya itu mengakomodasi semua harapan teman-teman semua,†imbuhnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/ast/oke)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.