“Pengawasan terkait kebijakan pembatasan subisidi solar dengan cara adanya aturan SPBU hanya melayani penjualan mulai pukul 08.00 sampai 18.00 Wita penting untuk diawasi, khususnya oleh Pertamina dan jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia,†imbau Ali Hamdi.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan pentingnya jalan keluar bagi para pelaku usaha angkutan barang dan transportasi umum. Menurutnya harus benar-benar dicermati dan dicarikan jalan keluar bersama-sama, sehingga jangan sampai pembatasan BBM jenis solar berpengaruh buruk pada kelancaran distribusi barang dan pergerakan penumpang angkutan umum.
“Saya maupun Fraksi PKS saya sebenarnya berpendapat bahwa yang lebih penting adalah pencegahan munculnya praktik-praktik penyimpangan distribusi solar. Permainan membeli solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk kemudian disedot, ditampung selanjutnya dijual ke perusahaan-perusahaan perkebunan maupun pertambangan harus diambil tindakan tegas secara hukum,†tegas Ali Hamdi.
Tak hanya penyimpangan solar bersubsidi dijual kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan, Ali mengungkapkan tindakan lain yang juga harus dicegah adalah adanya praktik penyelundupan BBM hingga ke luar negeri. “Oknum SPBU yang nakal juga harus dikenai sanksi. Bila perlu Pertamina mencabut izin operasi dan menghentikan pasokan BBM kepada SPBU tersebut agar menjadi pelajaran soal ketaatan pada peraturan,†kata Ali Hamdi. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.