Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim, kemarin (21/5) membahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan (APBD-P) 2014. Disepakati pengesahan APBD-P 2014 akan dipercepat.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Syahrun HS setelah memimpin rapat. “Dipercepatnya pengesahan APBD-P 2014 akibat terjadinya defisit anggaran,†ujarnya.
Politikus Golkar ini mengurai, penyebab terjadinya defisit tersebut akibat merosotnya target dana perimbangan khususnya bagi hasil sumber daya alam dan tidak tercapainya target SiLPA Tahun Anggaran (TA) 2013.
APBD Kaltim TA 2014 sebesar Rp 13,930 triliun pada Rancangan KUA PPAS P-APBD TA 2014 menjadi sebesar Rp 11,882 triliun atau terjadi selisih kurang sebesar Rp 2,047 triliun. “Untuk menjadi perhatian dan tidak terulangnya defisit anggaran pada tahun mendatang kami meminta agar TAPD khususnya Dispenda menghitung cermat sumber-sumber penerimaan. Sehingga kalkulasi penerimaan tidak jauh berbeda antara perencanaan penerimaan dan realisasi penerimaan,†bebernya.
Kendati disepakati untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2014, menurut anggota DPRD lainnya, Sarkowi V Zahri pembahasan APBD-P 2014 tetap melalui mekanisme dan tahapan-tahapan sesuai ketentuan.
Di antaranya digelarnya rapat paripurna untuk kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2014 antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim, lalu penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD-P TA 2014, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota keuangan dan Raperda APBD-P 2014 kemudian diakhiri dengan penyampaian laporan banggar terhadap rancangan APBD-P 2014 dan persetujuan DPRD terhadap rancangan APBD-P 2014.
“Setelah ini kita masih harus melalui beberapa tahapan sebelum mengesahkan APBD-P 2014. Saya harap tahapan tersebut tetap kita lalui sebagaimana mestinya,†katanya.
Sebelumnya TAPD yang dipimpin Asisten 3 Bidang Kesejahteraan Rakyat Bere Ali menguraikan, dengan adanya defisit anggaran ini Pemprov Kaltim telah melakukan efesiensi pengeluaran.
Di antaranya efisiensi sebagian bantuan keuangan Nonspesifik untuk kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara dan Kaltim.
Lalu ada efisiensi sebagian pada belanja hibah ditambah dengan efisiensi terhadap belanja hibah DOB Kalimantan Utara, efisiensi belanja tidak terduga, efisiensi pada penyertaan modal Bank Pembanguna Daerah dan efisiensi sebagian belanja langsung SKPD. (Humas DPRD Kaltim adv/lin/dhi/met)
Pengesahan APBD-P Dipercepat
Rabu, 21 Mei 2014 21:52 WIB