Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, awal Desember 2023.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebut tersangka teroris yang ditangkap di Samarinda merupakan anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Benar penangkapan satu tersangka dari kelompok JI. Tersangka berinisial IAZ ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (1/12) di Kota Samarinda,” kata Aswin.
Penangkapan tersangka karena diduga terlibat sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda.
“Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara jaringan JI,” kata Aswin.
Baca juga: Terduga teroris ditangkap polisi di Kota Samarinda
Aswin belum merinci apakah penangkapan tersangka IAZ ini terkait dengan 19 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap pada bulan Oktober 2023.
Pada Oktober 2023, Densus menangkap 19 orang tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.
Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka, Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka dan Lampung empat tersangka.
Selain itu, Densus juga menangkap satu tersangka teroris berinisial HS merupakan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (16/11).
“Nanti keterangan detail keterkaitannya akan kami rilis melalui Divisi Humas Polri,” ujar Aswin.
Baca juga: Densus 88 Polri: Waspada aksi bela Palestina ditunggangi penggalangan dana teroris
Densus 88 Polri klarifikasi penangkapan tersangka teroris di Samarinda
Minggu, 3 Desember 2023 14:10 WIB