“BPKP2DT seakan tak berdaya dalam menjawab tuntutan masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan yang juga ingin menikmati hasil pembangunan sama halnya dengan saudara-saudara mereka di perkotaan,†ucapnya.
Politikus PKS ini menyebutkan, masalah pembagian kewenangan dengan instansi teknis perlu dipikirkan bersama ke depan, sehingga BPKP2DT program-programnya dapat dirasakan manfaatnya secara lebih nyata oleh masyarakat di pedalaman dan perbatasan.
“Selama ini BPKP2DT memiliki wewenang sebatas koordinator antar -SKPD yang memiliki hubungan perbatasan. Contohnya mengkoordiniir Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pembangunan infrastruktur jalan dan pembangunan bandara untuk Dinas Perhubungan,†sebutnya.
Terkait hal tersebut, dikatakan Gunawarman, Komisi I DPRD Kaltim, mendukung BPKP2DT untuk memiliki wewenang lebih, seperti adanya wewenang dalam pembangunan secara fisik di perbatasan.
“Untuk itu Komisi I mendukung penuh adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur wewenang tambahan yang dimaksudkan, sebagai bentuk partisipasi BPKP2DT membantu membangun di wilayah perbatasan†pungkasnya. (Humas DPRD kaltim/adv/lin/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.