Peraturan gubernur (Pergub) tentang upaya pengentasan kemiskinan sudah ada, hanya tinggal bagaimana membuat payung hukum yang setingkat di atasnya yakni perda,"Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rakhmad Majid Gani mewacanakan akan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pengentasan kemiskinan di daerah ini.
"Peraturan gubernur (Pergub) tentang upaya pengentasan kemiskinan sudah ada, hanya tinggal bagaimana membuat payung hukum yang setingkat di atasnya yakni perda," katanya di Samarinda, Senin.
Ia mengatakan, ini penting, karena pengaturannya harus lebih spesifik dan yang utama lebih bersifat mengikat, mengingat sebagai turunan dari perundang-undangan.
Menurut dia, perda maupun pergub memang telah banyak yang menyinggung tentang bagaimana program mengatasi masalah kemiskinan. Sayangnya masih melebar dan tidak ada yang spesifik membahas soal upaya penanganan kemiskinan.
Padahal, kata Rakhmad, kemiskinan merupakan musuh besar semua daerah, sebab hal ini akan berdampak terhadap terjadinya tindak kejahatan.
"UUD 1945 sudah tegas menyatakan bahwa orang miskin dipelihara oleh negara. Maksud dari pelihara di sini adalah bagaimana memberikan sejumlah bekal yang nantinya menjadikan mereka mampu bersaing dengan warga lainnya yang tidak miskin," kata Majid.
Dia mengatakan, kesejahteraan masyarakat adalah tolok ukur keberhasilan suatu daerah bahkan negara dalam mengatur roda pemerintahan, terlebih dengan APBD Kaltim yang besar seharusnya kemiskinan bukan lagi bagian masalah yang harus diselesaikan pemerintah.
"Dengan perda itu nantinya akan bisa mengatur sejauh mana peran provinsi dan kabupaten/kota, serta bagaimana memanfaatkan keberadaan perusahaan sehingga tercipta sinergitas dalam pembangunan masyarakat yang nantinya bermuara kepada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kaltim," katanya. (*)
Pewarta: Masnun : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.