Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara mencoret 779 pemilih dari daftar pemilih tetap karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan aspirasi dalam pemilihan umum (pemilu) pada 9 April 2014.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Arfin, Kamis mengungkapkan, pemilih yang dicoret tersebut, karena tidak memenuhi syarat, diantaranya 270 pemilih telah meninggal dunia, kemudian adanya 24 anggota TNI-Polri yang masuk dalam DPT sebelumnya.
Dengan dicoretnya 779 pemilih tersebut kata Andi Arfin maka jumlah DPT berkurang menjadi 116.085 dari hasil penetapan 30 November 2013 yang mencapai 116.864 pemilih.
"Dalam DPT juga ditemukan adanya pemilih yang belum cukup umur. Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) menemukan 59 pemilih fiktif atau tidak dikenal. Ada juga pemilih yang dicoret dari DPT karena pindah domisili yang mencapai 309 orang serta pemilih ganda 116 orang. Jadi total pemilih yang kami coret pada DPT ini mencapai 779 orang,†jelasnya.
Pleno penetapan DPT sebelum pemilu kata Andi Arfin dilakukan karena adanya permintaan dari KPU Pusat.
"KPU kabupaten/kota diberikan tugas dalam rangka penyempurnaan DPT dan dari hasil pleno tersebut, terjadi pengurangan DPT dari sebelumnya," katanya.
“Hasil pleno ini akan dikirimkan kepada KPU Kaltim untuk selanjutnya diplenokan dan hasil mereka akan dikirimkan lagi ke KPU Pusat untuk ditetapkan. Adanya pengurangan jumlah DPT ini merupakan hal yang biasa karena dalam pemutahiran data pemilih ternyata ditemukan adanya warga yang pindah domisili dan meninggal dunia,†ujarnya.
Dengan kondisi seperti itu, tambah Andi Arfin, maka pihaknya otomatis mengeluarkan dari DPT.
Pemilih yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ‘invalid’ menurut Andi Arfin sudah tidak ada masalah karena telah dilakukan perbaikan dan pengecekan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS).
“Malah, orangnya tidak ditemukan lagi setelah dilakukan cek ulang di lapangan,†katanya.
Namun sebelum pemilih dicoret dari DPT tambah Andi Arfin, ada laporan dari ketua RT yang bersangkutan yang menyatakan bahwa pemilih tersebut sudah tidak bertempat tinggal lagi di wilayah itu.
“Kami mengeluarkan dari DPT berdasarkan dari keterangan Ketua RT. Tapi ada juga yang ditemukan orangnya sehingga tetap dimasukan sebagai pemilih,†ucapnya. (*)
KPU Penajam Coret 779 Pemilih Dari DPT
Kamis, 23 Januari 2014 19:09 WIB
KPU kabupaten/kota diberikan tugas dalam rangka penyempurnaan DPT dan dari hasil pleno tersebut, terjadi pengurangan DPT dari sebelumnya,"