Nanti akan saya panggil pengusahanya dimana letak permasalahannya kenapa belum menyesuaikan sistem pengupahan yang telah disepakati bersama untuk 2014 ini,"
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sampai saat ini masih ada yang belum menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 yang telah disepakati melalui pembahasan yang difasilitasi dewan pengupahan setempat.

Bupati Nunukan Drs Basri di Seimenggaris, Rabu, menanggapi hal itu berjanji akan mencarikan solusi dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan UMK tersebut dalam waktu dekat ini.

Menurut dia, perusahaan tidak memiliki alasan untuk tidak menerapkan UMK Nunukan 2014 karena telah menjadi kesepakatan bersama antara pihak perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI), Pemkab Nunukan bersama dewan pengupahan.

"Nanti akan saya panggil pengusahanya dimana letak permasalahannya kenapa belum menyesuaikan sistem pengupahan yang telah disepakati bersama untuk 2014 ini," katanya.

Basri menyebutkan, UMK Nunukan pada 2014 disepakati sebesar Rp1,9 juta untuk sektor perkebunan dan Rp2,1 juta untuk upaha sektor pertambangan.

Dia mengatakan, jika benar pihak perusahaan tidak memberikan solusi maka dapat dikenakan sanksi oleh Pemkab Nunukan minimal teguran dan tidak tertutup kemungkinan lebih keras lagi karena perlu dipahami UMK yang telah disepakati bersama itu wajib diimplementasikan.

Menurut Basri, pada saat pembahasan penetapan UMK 2014 di Kabupaten Nunukan yang dipimpin Wakil Bupati Nunukan, Hj Asmah Gani dan juga dihadiri seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu pihak perusahaan tidak ada yang keberatan sehingga dalam waktunya relatif singkat yakni satu hari UMK disahkan

"Rapat pembahasan yang dipimpin langsung wakil bupati, semua perusahaan hadir dan tidak ada yang keberatan atas kesepakatan UMK 2014 sebesar Rp1,9 juta itu. Jadi tidak ada alasan perusahaan untuk tidak menerapkannya," kata Basri.

Dia menilai adanya laporan dari warga Kecamatan Seimenggaris pada pertemuan yang dikemas dalam "coffee mornig" di Pendopo Desa Srinanti Kecamatan Seimenggaris itu cukup baik agar persoalan yang dialami masyarakat tidak berlarut-larut dan dapat ditemukan solusinya secepat mungkin.

Persoalan sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan UMK Nunukan 2014 tersebut disampaikan Basri, warga Kecamatan Seimenggaris bahwa dirinya bersama warga setempat yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) masih mengupah pekerjanya sebesar Rp18.000 per hari.

Warga Seimenggaris ini meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menyelesaikan persoalan ini karena sangat merugikan mereka yang sebagian besar menjadi pekerja di perusahaan milik Malaysia tersebut.

Basri atas nama buruh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di kecamatan itu mengungkapkan perusahaan tempatnya bekerja di PT NJL itu memperhatikan sebagian tetap diberikan upah sesuai UMK 2014 tetapi sebagian besar masih diupah harian.

"Tidak tertutup kemungkinan, perusahaan-perusahaan lainnya di Kabupaten Nunukan yang jumlahnya puluhan itu juga melakukan sistem pengupahan dengan mengabaikan kesepakatan UMK 2014," ujarnya.   (*)

Pewarta: M Rusman
Editor : Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026