Proyek anjungan Nipahnipah sudah berakhir di November kemarin dan karena batas waktu kontrak kerja sudah habis dan belum tuntas 100 persen, maka proyek itu diputuskan kontraknya,”
Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman, Prasarana, Wilayah (DPU Kimpraswil) Kabupaten Penajam Paser Utara, memutus kontrak kerja proyek anjungan yang berada di pantai Nipahnipah Kecamatan Penajam, karena waktu pengerjaan sudah selesai.

Sekretaris DPU Kimpraswil Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, Jumat mengatakan, proyek anjungan pantai di pantai Nipahnipah yang dikerjakan sejak awal 2013 harus diputuskan kontrak kerjanya karena waktu pekerjaan sudah selesai walaupun pekerjaan belum tuntas 100 persen.

“Proyek anjungan Nipahnipah sudah berakhir di November kemarin dan karena batas waktu kontrak kerja sudah habis dan belum tuntas 100 persen, maka proyek itu diputuskan kontraknya,” katanya.

Pekerjaan anjungan Nipahnipah kata Surodal merupakan proyek pengembangan objek wisata pantai di Nipahnipah.

Proyek tersebut hanya dibayarkan sesuai progres pekerjaannya yakni sekitar 70 persen dengan penyerapan anggaran sebesar Rp15 miliar dari total pagu Rp27 miliar, dimana Rp5 miliar merupakan dana bantuan keuangan provinsi Kaltim.

“Sebelum dilakukan pembayaran, maka kami akan lakukan audit lebih dahulu untuk menyesuaikan berapa besar pekerjaan yang telah dilaksanakan. Kemungkinan anggaran tambahan yang disiapkan dari APBD Perubahan 2013 ini juga tidak terserap,” jelasnya.

Terkait proyek ‘multiyears’ atau proyek tahun jamak, Surodal optimistis akan tuntas hingga akhir 2013 akan tuntas.

"Jika realisasi pembayaran tidak bisa dilaksanakan di tahun ini, maka pembayaran dilakukan di 2014. Kami berupaya mengejar penuntasan pembiayaan pada  2013, tetapi apabila hingga tanggal 20 Desember ini atau  batas akhir pengeluaraan keuangan daerah, administrasi belum tuntas dikerjakan, maka terpaksa baru dapat direalisasikan tahun depan,” ujarnya.

Saat ini tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Inspektorat sedang melakukan audit sejumlah proyek ‘multiyears’ yang putus kontrak.

Hasil audit tersebut, dijadikan sebagah dasar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor pelaksana.

Tim auditor tersebut, nantinya melakukan singkronisasi hasil audit dari kontraktor dan pemkab, diharapkan hasil  mendekati audit kedua belah pihak.

Sebelumnya tim PHO DP Kimpraswil Penajam Paser Utara telah melakukan penghitungan secara teknis pekerjaan. Namun, agar lebih kuat lagi maka perlu dilakukan audit oleh tim dari BPK dan Inspektorat. (*)


Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026