Pada prinsipnya Kutai Timur setuju dengan pembubaran PT Bintang Kaltim Transports (BKT), agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hariSangatta (ANTARA kaltim) - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan setuju dengan pembubaran konsorsium pelayanan kapal fery cepat yang melibatkan empat daerah dan selama ini bernaung dibawah bendera PT Bintang Kaltim Transports (BKT).
Hal itu diakui Isran Noor dalam acara penandatanganan pembubaran jasa pelayanan kapal cepat `water jet ferries` Trans Kalimantan Timur di lantai II ruang Tempudau Sekretariat Kabupaten, Pukul 10.00 Wita, Kamis.
"Pada prinsipnya Kutai Timur setuju dengan pembubaran PT Bintang Kaltim Transports (BKT), agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," kata Isran Noor dalam pertemuan itu.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Ketua Komisi III DPRD Kutim Kasmidi Bulang, anggota DPRD Kutim Faizal, Muhammad Tim. Kemudian Asisten Tiga Pemkot Balikpapan Muhammad Nur, Ketua Pansus DPRD Balikpapan Thohari, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kutim Rupiansyah.
Rapat yang membahas tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim menyimpulkan dua kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara, antara lain, pada prinsipnya Pemkab Kutim setuju dengan pembubaran PT Bintang Kaltim Transports (BKT).
Kesepakatan kedua adalah bahwa Kutai Timur sepakat jika Pemkot Balikpapan menjadi inisiator pertemuan empat daerah, masing-masing Balikpapan, Bontang dan Penajam Paser Utara, agar melakukan konsultasi dengan Gubernur Kaltim tentang penyelesaian permasalahan Kapal Fery Cepat (KFC).
Didepan para pejabat, Bupati Isran Noor mengatakan secara de fakto konsorsium sudah bubar, sehingga bisnis transportasi PT Bintang Kaltim Transport (BKT) tidak lagi beroperasi karena terkait hukum.
"Bagi Kutai Timur masalah ini harus segera selesai dan tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan masalah hukum," katanya menambahkan.
Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus DPRD Balikpapan Thohari Aziz mengatakan pihaknya melakukan kunjungan kerja di Kutim dalam rangka mencari jejak data mengenai adanya usaha bisnis transportasi.
Menurut dia, Pansus tidak mengetahui persis persoalannya dan kesulitan mencari jejak-jejak data administrasi kapal fery ini, karena para pejabatnya sering berganti. Oleh karena itu perlu adanya pertemuan masing-masing daerah.
"Dua Unit Kapal Cepat yang dibeli dengan harga 400 ribu dolar AS yang bersumber dari dana APBD II empat daerah masing-masing sebesar 20 persen, namun menjadi temuan BPKP Kaltim," katanya.
Keempat anggota konsorsium, Pemkot Balikpapan menyertakan modal investasi senilai Rp8,696 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan investasi.
Penyertaan modal pengadaan kapal feri cepat kepada PT Bintang Kaltim Transport dimulai sejak tahun 2001. Perjanjian itu dibuat hitam di atas putih dengan nomor 021/ABDN-Dir/SPK/X/01 tertanggal 4 Oktober 2001.
Namun dalam perjalanannya kapal tersebut terbengkalai atau rusak tanpa bisa beroperasi lagi, dan para anggota konsorsium tidak ada upaya untuk memperbaiki untuk melanjutkan bisnis.
Kemudian melalui rapat umum pemegang saham PT BKT tanggal 26 Mei 2011 mengeluarkan keputusan dan menyetujui pembubaran perusahaan, dan menunjuk likuidator untuk melaksanakan dengan segala hak dan kewajibannya. (*)
Pewarta: Adi SagariaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.