Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Wibowo Handoko mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar mengupayakan penambahan jumlah inspektur atau pengawas pertambangan yang sesuai kualifikasi undang-undang.

“Dengan adanya pemenuhan tenaga inspektur atau pengawas pertambangan, diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim ke depan” katanya.

Politikus Partai Demokrat ini menilai, pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan batu bara di daerah ini masih lemah. Imbasnya, kerusakan lingkungan sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kaltim krisis pengawas tambang batu bara. Jumlahnya minim. Bahkan beberapa di antaranya tak memenuhi syarat,” ucapnya.

Wibowo menguraikan, jumlah inspektur/pengawas pertambangan di Provinsi Kaltim hanya berjumlah 40 orang. Dari jumlah tersebut yang memenuhi kualifikasi berdasarkan undang-undang hanya lima orang.

Sisanya adalah inspektur/pengawas yang diangkat  pemerintah kabupaten/kota dan tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang.

“Untuk itu, ini menjadi cacatan penting bagi Pemprov Kaltim agar ke depannya dapat menambah jumlah pengawas pertambangan batu bara. Cara lainnya adalah membentuk formasi inspektur tambang profesional,” pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met)





Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026