Warga binaan itu kan ada hak-haknya yang harus diberikan. Tetapi tidak ada penjaminnya. Yang harus menjamin adalah konsulnya sementara tidak ada kantor perwakilan negaranya di Nunukan
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, M Nurdin mengaku terdapat lima warga negara asing yang menjadi warga binaannya saat ini.

Kelima WNA yang dimaksudkan berasal dari Filipina empat orang dan seorang berasal dari Nigeria, ujar dia di Nunukan, Rabu.

Keberadaan kelima WNA di Lapas Nunukan adalah warga Filipina tersangkut kasus perikanan yakni melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dan warga Nigeria tersangkut kasus narkotika.

Warga negara Nigeria divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Nunukan bersama istrinya asal Jakarta dan telah menjalani selama setahun lebih.

Sedangkan empat warga negara Filipina divonis empat tahun lamanya dan seorang diantaranya akan menghirup udara bebas pada 10 Oktober 2013 dan tiga lainnya masih menjalani hukumannya.

"Masa pembebasannya tidak sama karena putusannya berbeda. Jadi satu orang bebas pada 10 Oktober (2013) ini. Tapi waktu pembebasannya cuma beda bulan saja," ujar M Nurdin.

M Nurdin menyampaikan bahwa WNA yang menjadi warga binaan di Lapas Nunukan terkendala dalam memenuhi hak-haknya yakni pembebasan bersyarat akibat tidak adanya yang bisa menjamin.

"Warga binaan itu kan ada hak-haknya yang harus diberikan. Tetapi tidak ada penjaminnya. Yang harus menjamin adalah konsulnya sementara tidak ada kantor perwakilan negaranya di Nunukan," kata dia.

Ia mengakui, hak-hak WNA tersebut tidak dapat diberikan berhubung tidak ada penjamin karena mereka harus menjalani wajib lapor sepanjang belum berakhir masa hukumannya sesuai putusan pengadilan. (*)


Pewarta: M Rusman
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026