Semua proses pemeriksanaan DCS berjalan lancar tanpa kendala dan partai politik ketika diminta melakukan perbaikan juga bisa meresponnya dengan cepat,”
Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memplenokan secara tertutup daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dari 12 Partai Politik peserta pemilihan umum legislatif 2014.

Ketua KPU Penajam Paser Utara Andi Arfin, Jumat (23/8) menjelaskan, proses daftar calon sementara (DCS) berjalan sesuai jadwal hingga dilaksanakan rapat pleno sebelum ditetpkan sebagai DCT.

Selama proses DCS tersebut kata Andi Arifin, semua tahapan berjalan tanpa kendala dan bakal calon yang tidak memenuhi syaratpun langsung dicoret dan yang kekurangan berkas diminta untuk melakukan diperbaikan.

“Semua proses pemeriksanaan DCS berjalan lancar tanpa kendala dan partai politik ketika diminta melakukan perbaikan juga bisa meresponnya dengan cepat,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Andi Arfin, terdapat dua parpol yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang melakukan perubahan nama DCS.

Golkar menganti pencalonan atas nama Andi Syamsir dengan nama calon Andi Irfan Yunidar Harahap pada daerah pemilihan Penajam,

“PKPI menganti Aan Rudi Hartono dengan Albert Ian Christian Roentoe yang masuk di daerah pemilihan Sepaku,” ujarnya.

terdapat beberapa calon legislatif lanjut Andi Arifin yang masuk dalam DCS dan ditetapkan dalam DCT merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, namun, mereka telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS.

Salah satu contoh kata dia, Andi Irfan Yunidar Harahap yang merupakan PNS Pemkab Penajam Paser Utara, namun telah resmi berhenti sebagai PNS.

"Begitu juga dengan sejumlah caloan anggota legislatif lainnya yang masuk dalam DCT, telah menyerahkan surat pemberhentiannya kepada KPU sebagai syarat pencalonan,” jelasnya.

Walaupun ada perubahan nama calon, tambah Andi Arfin, jumlah DCT tidak mengalami perubahan dari jumlah DCS yaknni sebanyak 283 calon dan sesuai jadwal penetapan DCT, secara resmi diumumkan sejak, Jumat (23/8) hingga Minggu (25/8).
 
"Pengumuman dilakukan melalui media massa maupun papan pengumuman di KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ucapnya.

Pengumuman dilakukan, kata Andi Arfin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.(*)


Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026