"Polda Kaltim saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka Andi Harahap, yaitu kasus tumpang tindih pemberian izin lahan tambang batu bara," kata Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Polisi Antonius Wisnu Sutirta, Selasa.
Dua pekan lalu, ujarnya, Polda Kaltim memeriksa Bupati Andi Harahap untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut karena dianggap belum lengkap.
Namun demikian, Kombes Wisnu Sutirta membantah Andi Harahap ditahan.
Ia menjawab pertanyaan seputar isu yang beredar di kalangan jurnalis di Balikpapan dan Penajam bahwa Bupati tersebut akan segera masuk bui di markas Polda Kaltim di Balikpapan.
"Nggak ada penahanan. Namun proses masih berlanjut, tidak berhenti. Penyidik bolak-balik ke Kejaksaan untuk melengkapi apa yang kurang," kata Kombes Wisnu.
Dia juga menolak anggapan bahwa Polda Kaltim lambat menangani kasus ini.
"Kami tetap profesional dan proporsional. Namun penyelesaian kasus tidak bisa ditarget," ujarnya.
Kasus Andi Harahap ini sudah memakan waktu lebih dari 2 tahun, atau sejak 2010 silam.
Bupati Andi Harahap diduga memberikan izin penguasaan tambang batu bara kepada PT South Pacific Resources di atas lahan yang sudah diberikannya kepada PT Penajam Prima Coal Indonesia.
Dalam perkara ini, Jono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi PPU dihukum 7 bulan penjara dan sudah menyelesaikan masa hukumannya tersebut.
Di sisi lain, isu penahanan Andi Harahap beredar setelah yang bersangkutan gagal mempertahankan kursinya sebagai Bupati dalam Pemilu yang berlangsung April 2013.
Andi Harahap yang berpasangan dengan Sutiman, Sekretaris Kabupaten saat ini, dikalahkan oleh pasangan Yusran Aspar dan Mustaqim MZ.
Yusran adalah bupati sebelum Andi Harahap, dan Mustaqim MZ adalah Wakil Bupati saat ini. (*)
Pewarta: Novi AbdiEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.